Udah Tahu Belum? Nama di KTP Wajib Minimal 2 Kata Lho
Melalui penerbitan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan..
Article : 12004