Netizen di Sosial Media Pertanyakan Kaitan Larangan Jual Daging Babi di Medan Dengan Puasa
Sumber: Canva.com | Berbagai Sumber

News / 26 February 2026

Kalangan Sendiri

Netizen di Sosial Media Pertanyakan Kaitan Larangan Jual Daging Babi di Medan Dengan Puasa

Lori Official Writer
2542

Jagad media sosial dan ruang publik di Kota Medan tengah hangat membicarakan terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 terkait penataan penjualan daging non-halal. Kebijakan ini bukan saja mengundang respons dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) dan pedagang, tetapi para pengguna sosial media juga ikut menyampaikan sikapnya. 

 

Suara Netizen: "Jangan Matikan Periuk Nasi"

Kontroversi ini pun membanjiri kolom komentar di media sosial. Banyak netizen yang menyoroti aspek toleransi dan kebebasan berdagang bagi warga non-Muslim, terutama di tengah suasana bulan puasa.

Berikut beberapa komentar pengguna sosial media:

“Kalau babi itu sejenis godaan tingkat dewa yang bisa meruntuhkan pahala dalam sekejap, sejak kapan iman seseorang jadi tanggung jawab piring orang lain? Puasa itu menahan nafsu, bukan maksa orang lain untuk priuk nasi. Kalau babi bisa bikin batal puasa, mungkin yang diperbaiki itu niatnya bukan warung tetangga. Puasa itu menundukkan pandangannya ya, bukan menutup dagangan. Orang Medan bukan cuman milik satu golongan. Hargai yang puasa, tapi jangan matikan periuk nasi yang nggak puasa. Kalau semua mau ditutup, ya sekalian aja tutup mata biar gak lihat ealita," ucap pengguna akun Tiktok @magdalenasimentelmentel.

"Larangan jual babi kalau terbuka. Kalau tertutup jual narkoba pak. Kalau tertutup. Babinya masalahnya bukan narkoba jadi kalua terbuka pun langsung kek mana rupanya iman kalian. Secuilkah iman kalian kalua melihat babi langsung tiba-tiba jadi masuk Kristen? Babinya aja gak ada yang salah, terus dia juga jualan di lapak diakan. kecuali jualannya itu di depan masjid," ungkap akun Tiktok @its_indry06— @its_indry06.

"Sebagai orang awam kurang paham dimana letak mengganggunya kalua daging babi itu dijual selama bulan puasa. Peraturan ini menuai kontra di masyarakat khususnya kota Medan," demikian diungkapkan akun Tiktok @glam.studio12

Dukungan untuk mencabut kebijakan tersebut juga disuarakan oleh Leo Situmorang, Ketua Umum Forum Batak Intelektual (FBI), yang mendesak Wali Kota untuk segera menarik surat edaran tersebut demi menjaga stabilitas sosial di Medan. “Saya Leo Situmorang, ketua umum Forum Batak Intelektual (FBI) dengan ini menyatakan sikap kepada Walikota Medan bapak Rico Waas untuk segera menarik surat edaran melarang pedagang daging babi berjualan," demikian pernyataan sikap yang dibagikan lewat akun Tiktoknya @leositumorang24.

 

Baca Juga: Selain Enak Dimakan, Babi Juga Bisa Dimanfaatkan Buat Kesehatan Ini Loh!

 

Duduk Perkara: Penataan atau Pelarangan?

Menyikapi perdebatan ini, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan klarifikasi resmi untuk meredam keresahan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk melarang aktivitas ekonomi warga, khususnya pedagang komoditi non-halal (babi, anjing, dan ular). Sebaliknya hanya untuk tujuan penataan dan penertiban saja.

"Saya sekali lagi menyatakan tidak ada larangan dalam surat edaran tersebut. Kebijakan ini bertujuan melakukan penataan agar lebih tertib dan profesional,” ungkap Rico.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Sofyan, menyebutkan adanya salah penafsiran di tengah masyarakat. Menurutnya, SE tertanggal 13 Februari 2026 tersebut diterbitkan berdasarkan laporan warga mengenai aktivitas pedagang kaki lima di bahu jalan dan masalah limbah yang dibuang ke drainase umum. 

Menyikapi hal ini, Pemkot Medan mengambil langkah untuk menyediaan lapak khusus atau relokasi berjualan ke tempat yang lebih tertata, pemberian lapak tanpa biaya bagi pedagang yang bersedia pindah, mencegah pencemaran lingkungan dari limbah perdagangan. 

Hingga saat ini, polemik terkait surat edaran tersebut masih menjadi perhatian publik, terlebih karena kemunculannya bertepatan dengan waktu menjelang bulan puasa. Sejumlah pihak menyampaikan tanggapan dan aspirasi mereka terhadap kebijakan tersebut. 

“Kami aksi solidaritas pedagang dan konsumen daging babi Kota Medan menolak SE ini yang pada pokoknya kami nilai sebagai larangan penjualan daging babi. Kami meminta agar dicabut, jika tidak kami akan melakukan aksi massa,” demikian disampaikan Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul S.H., M.H. bersama lintas organisasi pedagang dalam pertemuan di Medan Kota, Sabtu (21/2/2026).

 

Baca Juga: Kamu Pasti Nggak Bakal Nyangka, Konsumsi Daging Babi Ternyata Sebabkan 7 Penyakit Ini Lho!

 

Kritik juga datang dari warga saat penertiban dilakukan di Jalan M. Nawi Harahap. Pedagang merasa ada praktik "tebang pilih", di mana pedagang daging babi ditertibkan sementara pedagang komoditas lain, seperti ayam yang juga berjualan di bahu jalan terkesan dibiarkan. Pedagang juga membantah tuduhan pencemaran limbah, karena pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) resmi milik Pemko Medan, bukan di lokasi jualan.

Isu terkait penjualan daging babi kerap menjadi perhatian publik setiap menjelang bulan puasa. Sejumlah warga kemudian mempertanyakan keterkaitan antara kebijakan tersebut dengan momentum keagamaan, sementara sebagian lainnya melihatnya sebagai bagian dari upaya penataan lingkungan dan ketertiban umum. Di tengah perbedaan pandangan tersebut, berbagai pihak berharap adanya kejelasan kebijakan serta solusi yang mempertimbangkan aspek keadilan, ketertiban, dan toleransi antarumat beragama.

Halaman :
1

Ikuti Kami