Perbedaan Hak Karyawan yang Kena PHK dan Resign
Sumber: canva/89Stocker

Finance / 24 July 2024

Kalangan Sendiri

Perbedaan Hak Karyawan yang Kena PHK dan Resign

Claudia Jessica Official Writer
2415

Dalam dunia ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengunduran diri (resign) adalah dua hal yang berbeda. Pun demikian dengan hak karyawan yang kena PHK dan resign adalah berbeda.

Beberapa kali saya menemukan orang yang bercerita diminta resign dari pekerjaannya. Padahal, mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan sangat berbeda.

Maka dari itu, sangat penting bagi kita untuk mengetahui perbedaan hak antara karyawan yang di-PHK dan yang resign. Mari kita bahas perbedaan hak karyawan yang di-PHK dan resign dengan lebih rinci.

 

BACA JUGA: HRD PT IMIP Dipecat Usai Marahi Calon Karyawan yang Merokok, Apa Hak Karyawan yang Dipecat

 

Definisi PHK dan Resign

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah proses penghentian hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Alasan PHK bisa bervariasi mulai dari efisiensi, penutupan perusahaan, hingga alasan-alasan lainnya yang dianggap sah oleh hukum.

Sebaliknya, resign (mengundurkan diri) adalah keputusan karyawan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan atas inisiatif pribadi. Biasanya, karyawan mengajukan surat pengunduran diri dan menjalani masa pemberitahuan (notice period) sesuai dengan peraturan perusahaan.

Hak Karyawan yang Di-PHK

Karyawan yang di-PHK memiliki hak-hak tertentu yang diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan pesangon yang besarannya ditentukan oleh masa kerja.

Misalnya, karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapatkan satu bulan upah, sementara karyawan dengan masa kerja 24 tahun atau lebih mendapatkan sembilan bulan upah.

Selain pesangon, karyawan juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja yang besarnya juga berdasarkan masa kerja.

 

BACA JUGA: 6 Hak-hak Pribadi yang Wajib Diketahui Karyawan

 

Karyawan yang di-PHK berhak atas uang penggantian hak, yang mencakup kompensasi untuk cuti yang belum diambil, biaya transportasi, dan biaya perumahan jika ada.

Karyawan yang di-PHK tetap mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan selama masa pesangon berlangsung. Tergantung pada kebijakan perusahaan, mungkin ada kompensasi tambahan yang ditawarkan kepada karyawan yang di-PHK.

Hak Karyawan yang Resign

Hak-hak karyawan yang resign juga diatur oleh peraturan perusahaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Karyawan yang resign berhak atas kompensasi untuk cuti yang belum diambil dan tunjangan lain yang telah menjadi hak mereka.

Karyawan yang resign tetap mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan selama mereka bekerja.

Selain itu, karyawan berhak atas gaji terakhir dan tunjangan yang telah mereka dapatkan hingga hari terakhir bekerja.

Perbedaan Utama

Perbedaan utama antara karyawan yang di-PHK dan yang resign terletak pada pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

 

BACA JUGA: Fenomena Quiet Cutting yang Katanya Menguntungkan Perusahaan dan Menyulitkan Pekerja

 

Karyawan yang di-PHK berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja, sementara karyawan yang resign tidak mendapatkan kompensasi ini.

PHK dilakukan atas inisiatif perusahaan, sedangkan resign adalah keputusan dari karyawan itu sendiri. Alasan PHK bisa termasuk efisiensi perusahaan atau penutupan, sedangkan alasan resign biasanya bersifat pribadi.

Hak-hak ini telah diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan yang berlaku.

Jika Anda menghadapi situasi PHK atau sedang mempertimbangkan untuk resign, pastikan Anda mengetahui hak-hak Anda agar bisa mengambil keputusan yang tepat.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dalam memahami hak-hak ketenagakerjaan di Indonesia.

 

Sumber : jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami