6 Hak-hak Pribadi yang Wajib Diketahui Karyawan
Sumber: Cubelegal.co.uk

Career / 15 July 2015

Kalangan Sendiri

6 Hak-hak Pribadi yang Wajib Diketahui Karyawan

Lori Official Writer
77781
Sebagai pekerja di sebuah lembaga swasta ataupun pemerintah, Anda patut memahami dan mengetahui tentang hak-hak Anda sebagai tenaga kerja. Sebagai negara hukum, pemerintah secara hukum telah menuangkan hak-hak ketenagakerjaan ini dalam Undang-Undang (UU). Jangan sampai hak yang seharusnya Anda miliki justru tidak Anda dapatkan karena alasan abai, tidak peduli, terlalu sibuk atau alpa dalam berbagai urusan administrasi perusahaan.

Berikut hak-hak seorang karyawan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 yang perlu Anda ketahui:

1. Hubungan Kerja

Hak dalam hal hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawannya ditulis dalam dua pasal yaitu:

Pasal 56 :

Menyatakan ada dua status kepegawaian, yaitu pekerja paruh waktu tertentu dan waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Imam mencontohkan perawat yang bekerja di rumah sakit tidak dapat diikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu, karena sifat pekerjaan seorang perawat akan selalu dibutuhkan selama rumah sakit tersebut beroperasi.

Pasal 60 :

Menyebutkan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama tiga bulan.

2. Jam Kerja

Peraturan jam kerja bagi seorang karyawan juga tidak semena-mena diputuskan oleh sebuah perusahaan. Namun justru tertuang jelas dalam UU yaitu Pasal 77 yang menuliskan bahwa, “Tujuh jam satu hari untuk pekerja yang bekerja enam hari dalam satu minggu atau delapan jam satu hari untuk yang bekerja lima hari dalam seminggu”.

3. Jaminan Kesejahteraan

Setiap pekerja diberi hak mendapatkan jaminan kesejahteraan. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor  3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Pasal 99. Disebutkan bahwa perusahaan wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan seperti asuransi kesehatan. Namun lantaran UU tidak menjelaskannya secara spesifik , maka kadang kala pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

4. Cuti Karyawan

Hak cuti tertuang dalam Pasal 85 yang menyebutkan, pada hari libur resmi pekerja tidak wajib bekerja. Pekerja bisa bekerja pada hari libur resmi tersebut setelah ada persetujuan dengan pihak perusahaan. Selain itu terdapat pula cuti khusus bagi wanita (missal saat menstruasi, melahirkan dan keguguran) serta cuti pribadi yang disesuaikan dengan peraturan perusahaan.

5. Upah

Soal hak upah karyawan tertulis dalam Pasal 93 ayat 2 yang menyebutkan bahwa seorang karyawan wajib digaji perusahaan meskipun tanpa bekerja apabila menghadapi kondisi seperti, ketika menikahkan anak, istri melahirkan, atau keguguran, sedang melanjutkan pendidikan dari perusahaan dan menghadapi kemalangan atau anggota keluarga meninggal dunia.

6. PHK

Seorang pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya secara sepihak, maka perusahaan wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima karyawan. Uang pesangon yang dibayarkan harus sesuai dengan masa kerjanya.

Terdapat beberapa alasan seorang karyawan bsia di PHK, misalnya sakit dengan keterangan dokter, menjadi anggota serikat pekerja dan memiliki pertalian darah atau menikah dengan salah satu karyawan di divisi atau perusahaan yang sama. Namun PHK bisa saja terpaksa dilakukan jika karyawan melanggar aturan atau tidak menunjukkan kinerja yang diinginkan perusahaan.

Terkait pernikahan dalam divisi atau perusahaan yang sama, karyawan patut memahami dan bersepakat dengan perusahaan terkait UU Nomor 39 tahun 1999yang mengatur hal ini dalam Pasal 10 ayat 1 bahwa setiap orang berhak untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, yakni UU No. 1 Tahun 1974. Hal ini akan bertentangan dengan HAM jika telah tercantum dalam perjanjian kerja.

Demikian hak-hak yang patut diketahui karyawan. Jika Anda adalah salah satu yang belum mengetahui hal ini sebelumnya dan ingin mengetahui lebih jauh, tanyakan kepada pihak Departemen Human Resources Development perusahaan Anda.

Sumber : Pesona.co.id/jawaban.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami