Viral Kasus Pelecehan Seksual Nyelaras, Ini 6 Motif Pelecehan yang Perlu Perempuan Tahu
Sumber: Antaranews.com

News / 11 June 2021

Kalangan Sendiri

Viral Kasus Pelecehan Seksual Nyelaras, Ini 6 Motif Pelecehan yang Perlu Perempuan Tahu

Lori Official Writer
3321

Sejak bulan Mei 2021 lalu, isu pelecehan seksual di depan publik terhadap perempuan ramai disorot. Najwa Shihab bahkan mengangkat isu ini sebagai pembahasannya beberapa waktu lalu, termasuk pelecehan dalam bentuk Begal Payudara. 

Siapa sangka, rupanya kasus pelecehan seksual banyak dialami oleh kaum perempuan. Tapi para korban justru memilih diam dan menyimpan pengalaman buruk tersebut karena merasa malu maupun diliputi trauma.

Keberanian media mengangkat isu semacam ini, seolah jadi pintu terbuka bagi para korban yang memilih diam untuk membagikan tindakan pelecehan seksual yang pernah mereka alami.

Salah satu korban pelecehan seksual bernama Nyalaras, misalnya dengan terbuka menyampaikan pengalaman pelecehan seksual yang pernah dialaminya tiga tahun yang lalu. Lewat sosial media Twitter, Nyelaras menceritakan kronologi pelecehan seksual yang dia alami waktu itu.

Mengejutkannya, dia menyebut jika pelaku pelecehan seksual terhadapnya adalah seorang publik figur bernama Gofar Hilman.

Dalam thread yang ditulis, Nyelaras mengaku trauma lantaran pelaku melecehkannya di depan publik dan disaksikan oleh banyak laki-laki. Bukannya membela Nyelaras, orang-orang di sekitar justru mendukung tindakan tersebut. Hal inilah yang akhirnya membuat Nyelaras semakin trauma.

 

Baca Juga: Katakan ‘Tidak’ Pada 5 Kalimat Ini, Jika Ingin Melayani Teman Yang Alami Pelecehan Seksual

 

Bentuk-bentuk Pelecehan Seksual

Dalam pengakuannya Nyelaras menyampaikan jika pelaku melakukan tindakan yang tidak sopan, seperti menyentuh bagian tubuh sensitifnya. Hal ini bisa dibilang termasuk dalam tindakan pelecehan seksual secara fisik.

Namun perempuan wajib tahu bahwa terdapat beragam bentuk tindakan pelecehan seksual yang terjadi. 

Menurut kutipan dari WebMd dan Kids Help Phone, terdapat 6 bentuk pelecehan seksual yang umum terjadi, diantaranya:

1. Catcalling dan hinaan berbau seksual

Tindakan pelecehan seksual ini sering dialami oleh perempuan-perempuan muda. Disebut juga dengan pelecehan seksual secara verbal. Umumnya saat sedang berjalan kaki atau melewati suatu tempat tertentu yang dipenuhi oleh sekelompok pria.

Catcalling menjadi tindakan pelecehan seksual yang sangat umum. Bahkan banyak perempuan yang mengaku tidak nyaman dan bahkan terintimidasi. 

Bukan hanya itu, pelecehan seksual juga bisa dilakukan dalam bentuk hinaan secara seksual. Sehingga korban menjadi tidak percaya diri dan kehilangan jati diri.

2. Sentuhan tanpa izin

Susan Fineran, PhD, seorang profesor di Universitas Southern Maine menyampaikan bahwa sentuhan yang tidak diinginkan atau tampa consent juga termasuk bentuk pelecehan seksual.

Apalagi jika pelaku melakukan hal tersebut mencakup daerah-daerah sensitif korban seperti payudara atau bagian genital. Kasus begal payudara masuk dalam kategori ini.

 

Baca Juga: Ketok Palu, Pendeta Pelaku Pelecehan Seksual Ini Divonis 11 Tahun Penjara

 

3. Pemaksaan seksual

“Jika orang yang berkencan dengan Anda meminta atau memaksa Anda untuk berhubungan seks setelah berulang kali mengatakan tidak, hal itu menjadi bentuk pelecehan seksual,” kata Fineran. 

Bukan hanya pacar, tetapi orang tak dikenal pun bisa melakukannya. Semisal, seseorang menguntit dan masuk ke ruangan pribadi, menyaksikan sesuatu yang personal disertai dengan ancaman.

 

 

BACA HALAMAN BERIKUTNYA -->

4. Memberikan perhatian khusus yang membuat tidak nyaman

Pelecehan seksual juga bisa dilakukan dalam bentuk perhatian khusus. Misalnya seseorang menatap atau melirik secara terus menerus kepada korban, merayu dan membuat korban ketakutan dan tidak nyaman.

5. Lelucon berbau seksual

Tanpa disadari pelecehan seksual juga bisa dilakukan lewat lelucon lho. Misalnya, dalam sebuah perkumpulan beberapa orang melontarkan lelucon berbau seksual kepada orang lain. Sehingga dia merasa tidak nyaman, tidak aman dan merasa tersinggung.

6. Pelecehan seksual secara online

Bentuk pelecehan seksual juga bisa dilakukan secara online. Tindakan ini bisa dilakukan dengan mengirimkan email atau pesan teks atau foto berbau seks kepada penerima. 

Di zaman yang serta online ini, tindakan demikian banyak dilakukan oleh para scammer atau pengguna sosial media hingga kencan online. Banyak diantara korban yang mengaku dikirimi gambar bagian genital atau pesan bersifat mengajak korban melakukan tindakan tak senonoh. Bagi para korban, tindakan ini bisa meninggalkan trauma dan kehilangan rasa percaya terhadap orang lain.

 

Baca Juga: Viral! Istri Ex-Pengacara Jessica Wongso Alami Pelecehan Seksual Oleh Perawat Usai Operasi

 

Komnas Perempuan Angkat Bicara     

Menurut pendapat Komnas Perempuan, korban pelecehan seksual biasanya akan memiliki rasa takut dan trauma mendalam pasca kejadian. Hal inilah yang membuat korban memilih bungkam dan menyimpan tindakan buruk yang dialaminya rapat-rapat. 

Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi pun mendorong para korban untuk berani bersuara mengungkapkan pengalaman pelecehan seksual yang mereka alami. 

“Pengungkapan ini membutuhkan keberanian untuk mengingat kembali pengalaman tidak menyenangkan/traumatis juga potensi untuk menghadapi serangan balik dalam bentuk mempersalahkan korban atau tidak mempercayai bahwa ia mengalami pelecehan seksual,” ungkap Siti Aminah.

Siti menjelaskan bahwa, bila korban bersuara maka pelaku bisa menyangkali perbuatannya dan menyerang balik korban dengan tuduhan UU ITE, terkait pencemaran nama baik atau fitnah sebagai tindakan kriminalisasi korban.

“Hukum kita tidak memberikan perlindungan untuk itu (korban pelecehan seksual). Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengusulkan agar korban kekerasan seksual tidak boleh diadukan atau digugat secara pidana atau perdata akibat pengaduan yang dilakukannya,”terangnya.

Namun, penerapan hukum di Indonesia hingag saat ini masih sulit. Pasalnya korban pelecehan seksual yang bersuara atau melapor harus mengantongi bukti-bukti otentik saat kejadian. Karena tanpa bukti, korban malah akan dikenakan sanksi berdasarkan pasal 314 KUHP terkait pencemaran nama baik. 

Hingga saat ini kasus yang menjerat Gofar Hilman masih terus diusut. Kita berharap supaya tindakan penegakan hukum tetap berpihak kepada korban. Sehingga pelaku pelecehan seksual bisa mendapat efek jera.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
Tampilkan per Halaman

Ikuti Kami