Kasus pelecehan seksual oleh salah satu pendeta Gereja Happy Family Center (HFC) Surabaya, yang terkuak sejak Maret 2020 silam, akhirnya tuntas.
Melalui putusan Mahkamah Agung (MA), tersangka bernama Pendeta Hanny Layantara (58 tahun) dinyatakan bersalah dan divonis 11 tahun penjara ditambah denda yang harus dibayarkan sebesar Rp100 juta subside enam bulan kurungan.
Dia dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pelecehan seksual terhadap jemaatnya yang merupakan seorang gadis muda di bawah umur. Dia dinyatakan telah melanggar pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 289 KUHP, subsider pasal 294 KUHP.
Vonis ini sendiri dijatuhkan setelah Hanny melayangkan kasasi atau banding ke PN Jatim setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sayangnya, hukuman yang harus dijalani Hanny justru jauh lebih berat.
Adapun putusan itu tertera pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PT Surabaya dengan nomor 863/Pid.Sus/PN.Sby.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanny Layantara dengan pidana penjara selama 11 tahun,” demikian disampaikan dalam putusan tersebut.
Baca Juga: Pendeta yang Diduga Lecehkan Jemaat Diamankan Polisi di Sidoarjo
Kasus Terbongkar
Sebagaimana diketahui, kasus pelecehan seksual Pendeta Hanny mulai terungkap setelah korban BW (26 tahun) akan melangsungkan pernikahan.
Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com