Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi kembali menerapkan kebijakan yang berani dan strategis. Jokowi memperingatkan kepada warga Jakarta bahwa siapapun yang tertangkap membuang sampah di sungai Jakarta akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
Jokowi mengeluarkan peringatanitu ketika menggelar patroli sampah di Ciliwung, ruas Jembatan Besi, Jakarta Barat, Kamis (14/11). "Ini saatnya mengedukasi masyarakat. Kita akan terapkan denda maksimal Rp 500.000 untuk masyarakat," ujarnya.
Bukan warga saja yang mendapat peringatan serupa. Jokowi juga mengatakan bahwa Pemprov Jakarta akan menerapkan denda dengan jumlah yang jauh lebih besar untuk perusahaan yang terbukti membuang limbahnya ke sungai-sungai di Jakarta, yakni denda sebesar Rp 50 juta.
Rencananya penindakan hukum tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 2014 mendatang. Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin mengungkapkan pihaknya akan menggandeng satuan polisi pamong praja (satpol PP) sebagai penegak hukumnya.
Baca Juga Artikel Lain: