Baru-baru ini Pusat Penelitian Pew melakukan riset terhadap umat Muslim di 38 negara yang tersebar di benua Eropa, Asia, Afrika, dan Timur Tengah mengenai apakah mereka mendukung hukum syariah ditetapkan sebagai hukum resmi di negara tersebut. Di beberapa negara, sebagian besar mereka mengaku setuju, walaupun Pew mencatat bahwa banyak responden mengatakan syariah seharusnya berlaku hanya untuk umat Muslim. “Muslim secara luas berbeda tentang bagaimana mereka menginterpretasikan aspek tertentu dari syariah, termasuk apakah perceraian dan KB secara moral diperbolehkan,” seperti yang ditulis pada situs Pew.
Selain itu, Pew menemukan bahwa secara mengejutkan umat Muslim yang ada di beberapa negara di Asia Selatan dan Timur Tengah mengatakan bahwa mereka mendukung hukuman mati bagi yang murtad.
Berdasarkan data Pew, 78% umat Muslim Afganistan menyetujui usul tersebut. Sedangkan di negara Mesir dan Pakistan, ada 64% yang setuju. Meskipun Pew tidak menyediakan data statistik secara spesifik mengenai siapa saja yang mendukung eksekusi tersebut, namun data ini dapat dianggap sebagai gambaran pemetaan dari eksplorasi data yang cukup kuat.
Akan tetapi, Pew juga menemukan suatu kontradiksi yang mencolok. Sebagian besar mayoritas juga mengaku mendukung kebebasan beragama, seperti yang ditunjukkan oleh lebih dari 75% warga Mesir dan lebih dari 95% warga Pakistan. Namun, mereka mengusulkan bahwa umat yang murtad dari hukum syariah tetap wajib dijatuhi hukuman mati.
Hukuman mati di Indonesia masih menjadi wacana pro-kontra. Namun, menurut Anda sendiri, apakah hukuman ini layak diterapkan di negara kita bagi mereka yang murtad?
Baca juga:
Bocah 5 Tahun Tembak Mati Adiknya di Kentucky
Trust and Receive the Blessing
Alasan Obsesi, Remaja ini Tega Perkosa dan Bunuh Tetangganya
Gadis, 14, Dipaksa Hamil dengan Donor Sperma yang Dibeli Ibunya
Balita Usia 3 Tahun ini Tembak Leher Saudaranya
Wanita Amerika ini Diperkosa 9 Pria Bersenjata Di Papua Nugini
Sumber : whp/Eva