Abraham Samad Terbukti Langgar Kode Etik KPK

Nasional / 4 April 2013

Kalangan Sendiri

Abraham Samad Terbukti Langgar Kode Etik KPK

eva Official Writer
3901

Dalam sidang terbuka yang dihadiri semua pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK Abraham Samad serta wartawan, Komite Etik KPK memaparkan kronologis pembocoran surat perintah penyelidikan atas sprindik kasus Anas Urbaningrum.

Walaupun dianggap tidak terbukti membocorkan secara langsung dokumen tersebut, Abraham dianggap lalai mengawasi sekretarisnya, Wiwin Suhandi, pelaku pembocoran dokumen. Abraham Samad dianggap bersalah dan dianggap melanggar Pasal 4 huruf b dan d, Pasal 6 ayat 1 huruf b,e,r,v kode etik Pimpinan KPK. Oleh karena itu, Komite Etik KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis kepada yang bersangkutan.

Akan tetapi, dalam pembahasan sanksi tersebut tidak disebutkan mengenai peralihan tugas dan jabatan Ketua KPK sehingga masih dijabat oleh Abraham Samad. “Kita ingin lihat ini sebagai pelajaran untuk semuanya. Mudah-mudahan tidak terulang kembali,” ujar Anies Baswedan, Ketua Komite Etik KPK Rabu (3/4).

Menurut Anies, Abraham dianggap tidak bisa membedakan hal yang bersifat pribadi dan pekerjaan serta tidak dapat berkomunikasi secara baik dengan Pimpinan KPK, khususnya menyangkut kasus pembuatan konsep sprindik Anas Urbaningrum. Setiap perbuatan baik yang bersifat positif maupun negatif memiliki konsekuensi masing-masing. Apa yang dialami Ketua KPK dapat dijadikan pelajaran khususnya di lembaga KPK agar tidak terulang kembali.

Baca juga:

Gereja Ditutup, Menteri Agama Salahkan Umat Kristen

Pria ini Tembak Ayahnya Setelah Ibadah Paskah

SBY Dapat Telur Paskah dari Jemaat 3 Gereja Tertindas

Freddie Mercury 'Gelapkan' Putri Diana ke Bar Gay sebagai Pria

Bunker Rahasia Mussolini Terungkap

 

 

Sumber : berbagai sumber/Eva
Halaman :
1

Ikuti Kami