Dalam sidang terbuka yang dihadiri semua pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK Abraham Samad serta wartawan, Komite Etik KPK memaparkan kronologis pembocoran surat perintah penyelidikan atas sprindik kasus Anas Urbaningrum.
Walaupun dianggap tidak terbukti membocorkan secara langsung dokumen tersebut, Abraham dianggap lalai mengawasi sekretarisnya, Wiwin Suhandi, pelaku pembocoran dokumen. Abraham Samad dianggap bersalah dan dianggap melanggar Pasal 4 huruf b dan d, Pasal 6 ayat 1 huruf b,e,r,v kode etik Pimpinan KPK. Oleh karena itu, Komite Etik KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis kepada yang bersangkutan.
Akan tetapi, dalam pembahasan sanksi tersebut tidak disebutkan mengenai peralihan tugas dan jabatan Ketua KPK sehingga masih dijabat oleh Abraham Samad. “Kita ingin lihat ini sebagai pelajaran untuk semuanya. Mudah-mudahan tidak terulang kembali,” ujar Anies Baswedan, Ketua Komite Etik KPK Rabu (3/4).
Menurut Anies, Abraham dianggap tidak bisa membedakan hal yang bersifat pribadi dan pekerjaan serta tidak dapat berkomunikasi secara baik dengan Pimpinan KPK, khususnya menyangkut kasus pembuatan konsep sprindik Anas Urbaningrum. Setiap perbuatan baik yang bersifat positif maupun negatif memiliki konsekuensi masing-masing. Apa yang dialami Ketua KPK dapat dijadikan pelajaran khususnya di lembaga KPK agar tidak terulang kembali.
Baca juga:
Gereja Ditutup, Menteri Agama Salahkan Umat Kristen
Pria ini Tembak Ayahnya Setelah Ibadah Paskah
SBY Dapat Telur Paskah dari Jemaat 3 Gereja Tertindas
Freddie Mercury 'Gelapkan' Putri Diana ke Bar Gay sebagai Pria
Bunker Rahasia Mussolini Terungkap
Sumber : berbagai sumber/Eva
Ikuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu.
Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”