JAWABAN.COM – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin kebebasan beribadah bagi setiap warga, sekaligus memberikan pemulihan trauma bagi korban kekerasan yang terjadi saat pelaksanaan ibadah.
Pesan ini disampaikan Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI, Pdt. Etika Saragih, dalam jumpa pers pimpinan majelis agama-agama di Kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Acara ini diinisiasi oleh KWI untuk merespons maraknya kasus intimidasi, kekerasan, dan pembatasan sepihak terhadap kegiatan doa dan ibadah di sejumlah daerah.
“Ketua Umum PGI dalam kunjungan ke Padang bertemu dengan para korban, termasuk anak-anak yang mengalami trauma serius atas peristiwa yang terjadi di sana. Ini tidak boleh disepelekan karena menyangkut pertumbuhan anak itu sendiri ke depan, akibat perilaku kekerasan karena perbedaan keyakinan,” ujar Pdt. Etika.
Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah “Rumah Bersama” di mana setiap warga memiliki posisi setara sebagai tuan rumah, bukan hanya golongan tertentu. Pdt. Etika juga menyoroti Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2006 yang kerap mempersulit pendirian rumah ibadah.
BACA JUGA: Kenapa Persekusi Rumah Ibadah Masih Terus Terjadi di Indonesia?
“Kesulitan membangun rumah ibadah sering dimanfaatkan pihak untuk melakukan aksi intoleran dan anarkis. Maka PGI akan terus mendorong pemerintah melihat hal ini, entah akan dalam bentuk Perpres, tetapi supaya menjamin kebebasan beragama yang lebih berkeadilan, agar peristiwa intoleransi, seperti harapan kita semua, tidak terulang kembali,” tegasnya.
Mewakili PBNU, Rumadi Ahmad menilai pentingnya sikap bersama dalam menghadapi aksi intoleransi.
“Meski sering dianggap klise pernyataan sikap seperti ini, tapi perlu agar kasus atau peristiwa intoleransi jangan dianggap sebagai sesuatu yang normal. Kita percaya Indonesia dihargai karena kita lumayan berhasil menanamkan persepsi di dunia internasional sebagai negara yang toleran dan moderat, jadi penting untuk selalu mengingatkan,” ujarnya.
Rumadi menambahkan bahwa predikat Indonesia sebagai negara toleran harus terus dijaga. Setiap peristiwa yang mengganggu harmoni kebangsaan perlu segera direspons karena toleransi adalah salah satu pilar penting kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam seruan keprihatinan bersama, para pimpinan majelis agama-agama menegaskan lima poin utama yang sudah dirangkum berikut:
BACA JUGA: Penolakan Gereja di Kalimantan Ujian Toleransi di Tengah Komitmen Hidup Rukun
Pernyataan bersama ini disampaikan oleh berbagai tokoh lintas agama, termasuk Romo Aloysius Budi Purnomo, Ketua PBNU Rumadi Ahmad, Sekretaris Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) I Ketut Budiasa, Wakil Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Ws Chandra Setiawan, Pdt. Etika Saragih dari PGI, serta perwakilan Gereja Bala Keselamatan, Gereja Ortodoks Indonesia, dan Persatuan Umat Buddha Indonesia.
Seruan ini menjadi pengingat bahwa menjaga kebebasan beribadah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
Ketika kita menghargai perbedaan, menolak kekerasan, dan membangun dialog, Indonesia dapat terus berdiri kokoh sebagai rumah bersama yang damai, adil, dan menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika.
Sumber : PGI