Kenapa Persekusi Rumah Ibadah Masih Terus Terjadi di Indonesia?
Sumber: Jawaban.com

News / 24 September 2023

Kalangan Sendiri

Kenapa Persekusi Rumah Ibadah Masih Terus Terjadi di Indonesia?

Lori Official Writer
1570

Lembaga Riset Setara Institute menyebutkan bahwa perusakan dan penolakan pendirian tempat ibadah menempati puncak 5 besar dalam kategori jenis pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sepanjang tahun 2017-2022. Ditemukan sebanyak 140 peristiwa perusakan dan 90 peristiwa penolakan. Bahkan dari Januari hingga September 2023 ini, ada kurang lebih 32 kasus pengusikan rumah ibadah telah terjadi di Indonesia.

Akhir-akhir kita juga mendengar kabar pembubaran paksa ibadah gereja Mawar Sharon Binjai di bulan Mei 2023 yang lalu. Padahal gereja tersebut sudah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama dan forum kerukunan umat beragama. Masyarakat yang berunjuk rasa berdalih bahwa lokasi tersebut bukanlah rumah ibadah.

 

Baca Juga: Menag Yaqut Minta Maaf ke Umat Kristen, Janjikan Regulasi Jelas Pendirian Rumah Ibadah

 

Ada pula kasus pembubaran paksa ibadah Gereja Kristen Kemah Daud di Lampung yang terjadi pada awal 2023 yang lalu. Di Lampung, ketua RT yang menjadi pelaku pembubaran dikenai status tersangka oleh pihak berwenang. Walaupun pada akhirnya kasus tersebut berakhir dengan kekeluargaan.

Beberapa alasan dari para oknum yang melakukan perusakan serta penolakan ibadah ini diantaranya karena tempat ibadah atau agama tersebut merupakan minoritas di daerah itu. Ada juga yang mempertanyakan perizinan pembangunan rumah ibadah serta pelaksanaan ibadahnya. Dan untuk perusakan masjid bisa terjadi karena aliran tersebut berbeda dengan aliran pada umumnya.

Pada dasarnya pelanggaran KBB disebabkan karena adanya sikap intoleransi dan diskriminasi di masyarakat yang luas. Lalu bagaimana menyikapi persoalan ini?

Sebenarnya setiap warga negara dilindungi oleh undang-undang di pasal 29 ayat 2 undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya." Namun, semuanya itu dikalahkan dengan yang namanya intoleransi.

Undang-undang juga mengatur perizinan pembangunan rumah ibadah dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama nomor 9 dan 8 tahun 2006 yang kini mulai adanya revisi penyederhanaan. Kini rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya dari Kementerian Agama saja yang tadinya memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama dan forum kerukunan umat beragama. Presiden Joko Widodo bahkan telah angkat suara dan memastikan kasus intoleransi tak lagi terulang.

 

Baca Juga: Pasca Diprotes Warga Sekitar, Menag Berikan Solusi Tempat Ibadah pada Jemaat GBI Cinere

 

Sebagai perwakilan gereja-gereja di Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) angkat suara. Ketua Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom, telah berulang kali menyatakan kecaman terhadap aksi pembubaran ibadah umat Kristen. Menurutnya peradaban yang mengedepankan mereka yang bersuara keras atau mengedepankan kebencian dan kekerasan, inilah yang menjadi persoalan utamanya dan mereka perlu dihentikan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memberikan tindakan tegas atas ujaran kebencian serta aksi intoleran dan kekerasan yang terjadi sesuai dengan hukum.

Sampai hari ini, umat Kristen masih belum mendapatkan jaminan keamanan di dalam beribadah. Karena itu penting sekali untuk memberikan perhatian di dalam menuntaskan masalah ini. Menurut Anda apa yang perlu dibenahi untuk menyelesaikan persoalan ini? Yuk tulis komen di bawah dan suarakan kebebasan menurut versimu.

Tonton juga video tentang persoalan ini secara langsung di Youtube Jawaban Channel kami di bawah ini.

Halaman :
1

Ikuti Kami