Pembangunan gereja Katolik di Desa Kapur, Kubu Raya, menuai penolakan dari sejumlah warga. Namun, pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk memastikan hak konstitusional umat beragama terlindungi.
Penolakan oleh Forum RT
Pada 8 Juli 2025, sembilan Ketua RT dan Kepala Dusun di Dusun Parit Mayor Darat menandatangani surat penolakan pembangunan gereja. Alasan utama yang mereka ajukan adalah menjaga kenyamanan lingkungan yang mayoritas Muslim dan menghindari potensi konflik. Surat tersebut kemudian dikirim ke Kepala Desa Kapur, Fahmi, dengan permintaan agar tidak memberikan rekomendasi pendirian gereja.
Respons Cepat Pemerintah Daerah
Menyikapi hal ini, Bupati Kubu Raya, Sujiwo, langsung memanggil para Ketua RT, Kepala Desa, dan Camat Sungai Raya untuk audiensi terbuka. Dalam pertemuan tersebut, Sujiwo menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi sikap intoleransi di wilayahnya.
BACA JUGA:
PGI Dampingi Delegasi UEM Bahas Toleransi, Pendidikan, dan Lingkungan dengan Menag RI
Umat Kristen Suriah Hadapi Ancaman Eksistensi, Serangan Gereja Jadi Peringatan Keras
“Kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi. Pemerintah tidak akan mentolerir upaya menghalangi hak beribadah warga negara,” tegas Sujiwo. Ia juga menyatakan komitmen pemerintah untuk mengawal proses pembangunan gereja sesuai hukum dan memberikan klarifikasi kepada pihak yang menolak.
Dukungan Tokoh Masyarakat dan Lintas Agama
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh tokoh-tokoh lintas agama serta organisasi keagamaan, yang secara tegas mendukung pembangunan gereja. Ketua Pemuda Katolik Kubu Raya, Yohanes Adam Abbah, menyambut baik langkah pemerintah.
“Ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap hak beribadah umat Katolik. Kami berterima kasih atas tindakan cepat pemerintah,” ujar Yohanes. Tokoh-tokoh lain juga menekankan bahwa isu ini bukan sekadar tentang gereja, melainkan tentang penegakan konstitusi dan keadilan sosial bagi semua warga.
Aturan Pendirian Rumah Ibadah
Pendirian rumah ibadah di Indonesia diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2006, yang mensyaratkan:
Sumber : Berbagai sumber | Jawaban.com