Bahaya! Puluhan Anak di Bawah Umur Jadi Korban Eksploitasi Prostitusi Online
Sumber: AJNN

News / 25 September 2023

Kalangan Sendiri

Bahaya! Puluhan Anak di Bawah Umur Jadi Korban Eksploitasi Prostitusi Online

Lori Official Writer
896

Kasus dugaan eksploitasi prostitusi online menimpa puluhan anak perempuan di bawah umur di ibu kota Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap penangkapan seorang mucikari yang tega menjual sebanyak 21 anak perempuan di bawah umur dalam bisnis prostitusi online.

Sadisnya, pelaku menjajakan anak-anak melalui media sosial (medsos). Perbuatan ini, kata Kombes Ade Safri, menjadi bentuk tindak pindana perdagangan orang (TPPO). 

“Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dana tau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” terang Kombes Ade Safri.

 

Baca Juga: Cegah Anak Jadi Korban Perdagangan, Rumah Faye Fokus Lakukan 3 Program Ini

 

Eksploitasi anak ini ditawarkan melalui aplikasi MiChat dari berbagai ponsel. Para korban sendiri berasal dari keluarga tak harmonis atau broken home dan tidak mendapat perhatian orang tua. Latar belakang ini membuat mucikari mudah memperdaya anak-anak tersebut.

Setiap anak dipatok tarif mulai dari Rp 1.5 juta hingga Rp 8 juta per jamnya. Pelaku sendiri mendapatkan imbalan sebesar 50% dari setiap transaksi. Namun berkat operasi pengamanan dari pihak kepolisian, tindakan eksploitasi ini bisa dihentikan. Sesuai hukum pelaku dijatuhi tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, pelaku juga terjerat Undang-Undang Pasal 296, Pasal 506 KUHP, serta Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Begitu juga dengan Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan sanksi sesuai dengan Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ini memang bukanlah kasus yang pertama kali terjadi. Sebagai orang tua, tentu saja penting untuk menyadari betapa rentannya anak-anak dari keluarga broken home terbawa arus pergaulan yang buruk. Sementara anak adalah investasi paling penting bagi masa depan kita. 

 

Baca Juga: 5 Ancaman Prostitusi Online yang Siap Menyerang

 

Tingkat perceraian dan ketidakharmonisan rumah tangga secara statistik terbilang sangat tinggi di Indonesia. Menurut Goodstats secara Statistik di tahun 2023, kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada tahun 2022 atau meningkat 15% dibandingkan 2021 yang mencapai 447.743 kasus. Ini harus menjadi perhatian kita karena tingkat perceraian rupanya berdampak besar terhadap masa depan anak. Salah satunya rentanya anak terjerat pergaulan buruk dan menjurus kepada pemanfaatan prostitusi.

Kondisi inilah menjadi salah satu alasan CBN Indonesia hadir untuk anak. Kami ingin berdaya guna demi melindungi anak dari kemungkinan eksploitasi seksual dalam bentuk apapun. Kami hadir melalui pemuridan anak yang bersifat menyeluruh. Bekerja sama dengan gereja-gereja lokal, kami mendidik setiap anak usia 3-14 tahun melalui pembentukan karakter, kerohanian dan bahkan akademik. Dengan harapan, anak akan bertumbuh secara seimbang dan menghidupi nilai-nilai kebenaran dalam hidupnya dan tidak mudah terpengaruh atau mencari kesenangan di luar dari hal yang wajar. 

Kami memililiki harapan yang sama dengan pemerintah, orang tua maupun Anda yang terbeban melindungi anak-anak kita dengan bergerak bersama memuridkan anak sejak dari kecil. Sehingga nantinya akan lahir generasi hebat dan yang memberi dampak bagi sekitarnya.

Apakah Anda mau bergabung bersama kami memulai pemuridan ini? Tunjukkan komitmen Anda dengan cara klik link di bawah.

 

SAYA MAU IKUT

Halaman :
1

Ikuti Kami