“Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, di Balik Tema dan Makna Hari Anak Nasional 2023
Sumber: Jawaban.com

News / 23 July 2023

Kalangan Sendiri

“Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, di Balik Tema dan Makna Hari Anak Nasional 2023

Lori Official Writer
2110

berjalan secara maksimal. 

Demikian isi “Kebijakan Nasional Perlindungan Anak” yang dikeluarkan oleh Kemen PPA dan telah memiliki kekuatan hukum yang sah untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak:

“Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Adapun hal paling mendasar yang dilakukan Indonesia dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sesuai Konvensi Hak Anak adalah dengan memasukkan isu perlindungan anak ke dalam konstitusi. Amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 memasukkan Pasal 28B Ayat (2) yang berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Selain itu, Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dua pilar utama, yaitu pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Undang-Undang tersebut telah dua kali diubah melalui Undang-Undang 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Semangat pemenuhan hak anak dan perlindungan anak juga mendasari berbagai peraturan perundang-undangan yang lain, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan setiap daerah untuk melakukan upaya-upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Pemenuhan hak anak dan perlindungan anak juga mendasari upaya mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

“Tidak berhenti sampai sana, baru-baru ini kita juga memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 4 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, dan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.”

 

Baca Juga: Inilah 10 Ayat Alkitab Tentang Anak yang Wajib Semua Orangtua Kristen Ketahui!

 

Melalui kebijakan ini, upaya yang baru dilakukan pemerintah diantaranya pembentukan dan penguatan Forum Anak serta mendorong tersedianya Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Desa Ramah Perempuan Peduli Anak (DRPPA), Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA), Layanan Sahabat Perempuan dan Anak 129 (SAPA129), Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Satuan Pendidikan Ramah Anak, Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas, Pusat Kreativitas Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak.

Tentu saja bukan hanya sekadar membentuk beragam forum dan lembaga perlindungan anak, tetapi pemerintah seharusnya hadir untuk menjawab akar persoalan terhadap anak yaitu edukasi dan pemahaman terhadap orang tua dan masyarakat bahwa hak anak dilindungi secara hukum. 

Semoga peringatan Hari Anak Nasional ini bukan hanya sekadar ceremony belaka, tetapi ada implementasi yang nyata yang terus diupayakan untuk menekan angka kasus yang menyasar anak sebagai korban.

Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami