“Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, di Balik Tema dan Makna Hari Anak Nasional 2023
Sumber: Jawaban.com

News / 23 July 2023

Kalangan Sendiri

“Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, di Balik Tema dan Makna Hari Anak Nasional 2023

Lori Official Writer
2109

Berdasarkan keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1984 ditetapkan bahwa setiap tanggal 23 Juli menjadi Hari Anak Nasional. Peringatan ini menjadi penting karena negara memandang bahwa ANAK ADALAH ASET BERHARGA NEGARA. Karena anak akan menjadi generasi penerus bangsa sehingga negara harus berperan aktif menyediakan berbagai jaminan kehidupan bagi anak. 

Di peringatan Hari Anak Nasional 2023 ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengangkat tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan sub-tema yang mengangkat beberapa sektor yang saat ini rentan mempengaruhi anak, diantaranya:

1. Cerdas Bermedia Sosial Menuju Generasi Emas

Mewujudkan Indonesia Layak Anak pada tahun 2030 dan Indonesia Menuju Generasi Emas pada tahun 2045 tanpa perkawinan dan kekerasan terhadap anak.

2. Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor

Membangun kepedulian dan kesadaran Anak Indonesia agar berani memperjuangkan/menyuarakan hak-haknya.

3. Pengasuhan Layak untuk Anak Indonesia

Mewujudkan pola asuh yang layak pada tumbuh kembang anak dan untuk mengupayakan pencegahan anak-anak Indonesia menjadi korban kekerasan serta diskriminasi.

 

Baca Juga: Sambut Hari Anak Nasional, 4 Kota Berikut ini Persiapkan Acara dengan Meriah dan Ceria

 

4. Wujudkan Lingkungan yang Aman untuk Anak

Membangun kepedulian dan kesadaran orang tua, pengasuh, guru, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah dalam upaya memenuhi hak dan mewujudkan perlindungan anak.

5. Stop Kekerasan, Perkawinan Anak dan Pekerja Anak

Mendukung semua keluarga kuat dan memastikan anak-anak tidak menjadi korban kekerasan, perkawinan anak dan pekerja anak.

Sementara Kemen PPPA menetapkan tagline Hari Anak Nasional dengan tagar #BeraniKarenaPeduli.

 

Acara Peringatan Hari Anak Nasional

Peringatan Hari Anak Nasional 2023 ini diadakan pada Minggu, 23 Juli 2023 di Lapangan Pancasila, Simpang lima, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Acara ini akan dihadiri secara langsung oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi Ibu Negara Iriana Widodo serta hadir pula jajaran pejabat pemerintahan pusat dan daerah, pelaku pendidik dan anak-anak Indonesia. 

 

Baca Juga: 6 Alasan yang Disebutkan Yesus di Matius 18 Tentang Peran Anak Dalam Gereja

 

Tujuan Peringatan Hari Anak Nasional

Sebagai suatu bangsa yang mengakui bahwa anak adalah aset berharga yang harus dijamin pemenuhan hak dan perlindungannya, menjadi tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan orang tua untuk ambil bagian dalam berbagai kondisi yang mengancam hak dan perlindungan anak. Sebagaimana beragam kasus yang menimpa anak belakangan ini, diantaranya pelecehan seksual, penelantaran anak, perbudakan anak, kekerasan fisik dan mental, dan perdagangan anak, sudah sepantasnya menjadi perhatian berbagai pihak. 

Faktanya, sepanjang Januari hingga Mei 2023 Kemen PPPA mencatat jumlah kasus kekerasan hingga tindak kriminal pada anak di Indonesia telah mencapai 9645 kasus. Meskipun jaminan perlindungan terhadap anak telah ditetapkan secara hukum, namun tampaknya realisasi tindakan perlindungan terhadap anak di keluarga maupun lingkungan masyarakat masih belum

 

BACA HALAMAN BERIKUTNYA --->

berjalan secara maksimal. 

Demikian isi “Kebijakan Nasional Perlindungan Anak” yang dikeluarkan oleh Kemen PPA dan telah memiliki kekuatan hukum yang sah untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak:

“Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Adapun hal paling mendasar yang dilakukan Indonesia dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sesuai Konvensi Hak Anak adalah dengan memasukkan isu perlindungan anak ke dalam konstitusi. Amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 memasukkan Pasal 28B Ayat (2) yang berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Selain itu, Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dua pilar utama, yaitu pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Undang-Undang tersebut telah dua kali diubah melalui Undang-Undang 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Semangat pemenuhan hak anak dan perlindungan anak juga mendasari berbagai peraturan perundang-undangan yang lain, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan setiap daerah untuk melakukan upaya-upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Pemenuhan hak anak dan perlindungan anak juga mendasari upaya mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

“Tidak berhenti sampai sana, baru-baru ini kita juga memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 4 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, dan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.”

 

Baca Juga: Inilah 10 Ayat Alkitab Tentang Anak yang Wajib Semua Orangtua Kristen Ketahui!

 

Melalui kebijakan ini, upaya yang baru dilakukan pemerintah diantaranya pembentukan dan penguatan Forum Anak serta mendorong tersedianya Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Desa Ramah Perempuan Peduli Anak (DRPPA), Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA), Layanan Sahabat Perempuan dan Anak 129 (SAPA129), Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Satuan Pendidikan Ramah Anak, Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas, Pusat Kreativitas Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak.

Tentu saja bukan hanya sekadar membentuk beragam forum dan lembaga perlindungan anak, tetapi pemerintah seharusnya hadir untuk menjawab akar persoalan terhadap anak yaitu edukasi dan pemahaman terhadap orang tua dan masyarakat bahwa hak anak dilindungi secara hukum. 

Semoga peringatan Hari Anak Nasional ini bukan hanya sekadar ceremony belaka, tetapi ada implementasi yang nyata yang terus diupayakan untuk menekan angka kasus yang menyasar anak sebagai korban.

Halaman :
Tampilkan per Halaman

Ikuti Kami