Biar Liburan Jauh Dari Virus Omicron, Yuk Patuhi 6 Aturan Ini…
Sumber: kompas.com

Health / 8 December 2021

Kalangan Sendiri

Biar Liburan Jauh Dari Virus Omicron, Yuk Patuhi 6 Aturan Ini…

Lori Official Writer
3011

Pembatalan PPKM Level 3 tidak membuat masyarakat bebas bepergian selama liburan. Sebaliknya, pemerintah mulai memperketat aturan kegiatan masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal ini disebabkan oleh kabar munculnya varian Omicron beberapa waktu lalu. Penyebaran varian baru ini bahkan sudah mencapai 45 negara. Karena itu, pemerintah menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama liburan akhir tahun .

 

Tetapkan Aturan Baru Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

Melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keputusan pemerintah untuk membatalkan PPKM Level 3 sejak tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022. 

Namun hal itu tidak membuat masyarakat bebas merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 di berbagai tetap. Dia menegaskan bahwa pemerintah hanya akan membuat kebijakan yang seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru.

 

Baca Juga: Biar Liburan Aman, Aturlah Rencana Liburan Kalian ke Rumah Keluarga dengan 6 Cara Ini..

 

Adapun 6 aturan baru yang dibuat oleh pemerintah diantaranya:

1. Mengizinkan perjalanan liburan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diantaranya:

- Bagi yang melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri, penumpang wajib sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan disertai dengan antigen negative maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang anak-anak tetap diizinkan melakukan perjalanan namun dengan syarat yang lebih ketat. Yaitu wajib melakukan PCR yang berlaku 3X24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

2. Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 dilakukan di rumah saja. Pemerintah dengan tegas melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat-tempat publik lainnya. Mengacu kepada Inmendagri No 62 Tahun 2021, umat Kristiani dihimbau untuk merayakan Natal di rumah saja. 

 

Baca Juga: Biar Liburan Aman Saat Berkendara di Tol, Yuk Patuhi 5 Aturan Mengemudi Ini…

 

3. Membatasi kuantitas pengunjung di pusat-pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya sekitar75% dari kapasitas gedung.

Sementara untuk acara sosial budaya, kapasitas yang diizinkan hanya sekitar 50 orang. 

Juga perlu dicatat bahwa pemerintah melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan dan area bioskop. Selain itu, tempat rekreasi atau permainan anak wajib ditutup.

 

BACA HALAMAN BERIKUTNYA --->

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami