Biar Liburan Jauh Dari Virus Omicron, Yuk Patuhi 6 Aturan Ini…
Sumber: kompas.com

Health / 8 December 2021

Kalangan Sendiri

Biar Liburan Jauh Dari Virus Omicron, Yuk Patuhi 6 Aturan Ini…

Lori Official Writer
3051

4. Tempat-tempat perbelanjaan seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.

5. Tempat wisata wajib menerapkan protokol kesehatan, khususnya penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining. Sementara tempat wisata yang diizinkan beroperasi merupakan kewenangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Sementara proses perjalanan menuju tempat wisata hanya bisa dilakukan mulai dari Jumat, 24 Desember pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

6. Patuhi aturan karantina ketika tiba di Indonesia. Bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA, diwajibkan melakukan karantina selama 10 hari setelah tiba di bandara. 

 

Baca Juga: Mendagri Resmi Keluarkan Aturan PPKM Level 3 Nataru, Berikut Kegiatan yang Dilarang Keras

 

Pembatalan PPKM Level 3 dan pembuatan aturan baru ini dilatarbelakangi oleh hasil dari pengamatan pemerintah terhadap program vaksinasi yang sudah mencapai 70% di Jawa-Bali dan juga semakin menurunnya kasus penyebaran Coivid-19 di Indonesia secara keseluruhan.

Meski begitu, kita masih tetap waspada dengan virus baru yang muncul yaitu Omicron. Sehingga bagi masyarakat yang berencana untuk liburan, tetaplah mematuhi protokol kesehatan yaitu tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

Semoga negeri kita dalam lindungan Tuhan. Bahkan umat Kristiani yang akan merayakan Natal bisa menjalankannya dengan hikmat dan sesuai aturan yang sudah ditetapkan. 

Pandemi masih belum berakhir. Jadi mari tetap menjaga diri kita dan juga orang lain selama liburan akhir tahun ini.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami