Ketok Palu, Pendeta Pelaku Pelecehan Seksual Ini Divonis 11 Tahun Penjara
Sumber: Gelora News

News / 14 April 2021

Kalangan Sendiri

Ketok Palu, Pendeta Pelaku Pelecehan Seksual Ini Divonis 11 Tahun Penjara

Lori Official Writer
5218

Kasus pelecehan seksual oleh salah satu pendeta Gereja Happy Family Center (HFC) Surabaya, yang terkuak sejak Maret 2020 silam, akhirnya tuntas. 

Melalui putusan Mahkamah Agung (MA), tersangka bernama Pendeta Hanny Layantara (58 tahun) dinyatakan bersalah dan divonis 11 tahun penjara ditambah denda yang harus dibayarkan sebesar Rp100 juta subside enam bulan kurungan.

Dia dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pelecehan seksual terhadap jemaatnya yang merupakan seorang gadis muda di bawah umur. Dia dinyatakan telah melanggar pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 289 KUHP, subsider pasal 294 KUHP.

Vonis ini sendiri dijatuhkan setelah Hanny melayangkan kasasi atau banding ke PN Jatim setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sayangnya, hukuman yang harus dijalani Hanny justru jauh lebih berat. 

Adapun putusan itu tertera pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PT Surabaya dengan nomor 863/Pid.Sus/PN.Sby.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanny Layantara dengan pidana penjara selama 11 tahun,” demikian disampaikan dalam putusan tersebut.

 

Baca Juga: Pendeta yang Diduga Lecehkan Jemaat Diamankan Polisi di Sidoarjo 

 

Kasus Terbongkar

Sebagaimana diketahui, kasus pelecehan seksual Pendeta Hanny mulai terungkap setelah korban BW (26 tahun) akan melangsungkan pernikahan.

 

BACA HALAMAN BERIKUTNYA -->

Namun sang korban menjadi histeris karena pemberkatan tersebut rencananya akan digelar di Gereja HFC, dimana Pendeta Hanny sendiri yang akan memimpin prosesi pemberkatan tersebut.

Tak lagi tinggal diam, korban pun membeberkan kebejatan sang pendeta. Hingga akhirnya Pendeta Hanny dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 20 Februari 2020.

Sebagaimana diketahui, Hanny Layantara melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sejak ia berusia 9 tahun dan kembali berulang ketika sudah beranjak dewasa atau berkisar sejak tahun 2005-2011. Dengan sadar dia melakukannya karena tahu korban adalah anak yang tak berdaya dan lemah. 

Menindak lanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera membekuk Pendeta Hanny saat akan melarikan diri ke Amerika  pada Maret 2020 lalu.

 

Baca Juga: 17 Tahun Dilecehkan Pendeta di Salah Satu Gereja Surabaya, Wanita Ini Alami Depresi Berat

 

Setelah menjalani proses persidangan, korban BW akhirnya mendapatkan keadilan dengan vonis serta denda yang dijatuhkan kepada tersangka.

Bagaimanapun juga, kita sama sekali tidak membenarkan perbuatan amoral semacam ini terjadi di lingkungan gereja. Apalagi jika hal tersebut dilakukan oleh seorang hamba Tuhan. Karena itu, biarlah kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua hamba Tuhan di Indonesia bahwa sebagai orang yang dihormati dan menjadi panutan. Hal ini juga mengingatkan kita bahwa hamba Tuhan sekalipun tetap tidak kebal dengan godaan kedagingan. Karena itu mari terus berdoa bagi para pemimpin kita supaya mereka dimampukan melawan setiap godaan dan dimenangkan.

“Karena itu penilik jemaat haruslah seorang yang tak bercacat, suami dari satu isteri, dapat menahan diri, bijaksana, sopan, suka memberi tumpangan, cakap mengajar orang.” (1 Timotius 3: 2)

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
Tampilkan per Halaman

Ikuti Kami