Seorang pria
berusia 44 tahun (B) menikahi gadis 12 tahun (NS) di Kabupaten Pinrang,
Sulawesi Selatan. Pernikahan keduanya digelar pada 30 Juni 2020 lalu di Lamajakka,
Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Pernikahan dini
ini mulai diketahui publik ketika foto pernikahannya tersebar di media sosial
(medsos) dengan balutan baju pengantin adat Bugis-Makassar.
Walau terpaut 32
tahun, pernikahan tersebut didasari atas suka sama suka dan bukanlah paksaan.
Dikutip dari Tribunnews.com, keduanya
pertama kali bertemu di sebuah hajatan keluarga B yang lokasinya tak jauh dari
rumah NS. Kemudian mereka menjalin hubungan dan berkomunikasi dengan intens
selama kurang lebih 5 bulan.
Dengan
memberanikan diri, B melamar NS. Namun, menurut pengakuan ayah NS, mereka
menolak lamarannya sebanyak dua kali. Seakan kecewa pada orang tuanya, NS kabur
dari rumah selama tiga hari dan juga mengancam akan menikag secara diam-diam
dengan B.
Inilah yang
membuat kedua orang tua NS terpaksa memilih jalur pernikahan dengan alasan
kebaikan bersama.
Menanggapi hal
ini, KPAI angkat bicara dan menyebut pernikahan dini dapat melanggar hak asasi
anak. Dikutip dari detik.com, KPAI
Retno Listyarti mengatakan "Perkawinan usia dini adalah pelanggaran dasar
hak asasi anak, karena membatasi pendidikan, kesehatan, penghasilan,
keselamatan, kemampuan anak, dan membatasi status dan peran."
Menurutnya,
penikahan dini dapat memutus akses pendidikan anak. Sehingga, si anak akan
kesulitan mengembangkan keterampilan di masa depan.
"Dari segi
kesehatanpun dapat berdampak buruk karena mereka belum memiliki kesiapan organ
tubuh untuk mengandung dan melahirkan. Kehamilan pada usia anak akan mengganggu
kesehatan bahkan dapat mengancam keselamatan jiwanya," imbuh Retno.
Retno juga
menegaskan mengenai tingginya kematian ibu dan anak sebagian besar disebabkan
karena sang ibu masih dalam usia remaja saat melahirkan sehingga organ
reproduksi remaja belum tumbuh sempurna.
"Secara
psikologis usia anak juga masih labil, belum siap untuk menjadi seorang ibu
yang mengandung, menyusui, mengasuh dan merawat anaknya, karena ia sendiri
masih butuh bimbingan dan arahan dari orang dewasa," ungkap Retno.
Benar bahwa
setiap orang membutuhkan sosok pendamping hidup, kecuali bagi mereka yang
mendapatkan panggilan khusus untuk hidup selibat. Namun tahukah kamu bahwa
pernikahan yang diinginkan Allah adalah pernikahan yang kudus, yang
mempersembahkan pernikahannya untuk kemulian Allah?
Baca juga:
Karena Pernikahan Dini Gadis Umur 13 Tahun Tewas
Desa di Jawa Timur Ini Larang Keras Pernikahan Dini Karena ...
Didesak Nikah Muda? Berikut Pandangan Kristen Soal Kapan Menikah yang Tepat
Meskipun Tuhan tidak menyebutkan batasan usia seseorang menikah, pernikahan bukan sekedar euphoria cinta di masa muda. Tapi haruslah menjadi alat Tuhan untuk membentuk dua pribadi untuk melayani-Nya melalui pernikahan dan keluarganya.
Sebelum menikah,
pastikan bahwa dirimu dan pasangan sudah siap baik secara fisik maupun
spiritual.