Karena Pernikahan Dini Gadis Umur 13 Tahun Tewas

Nasional / 10 April 2010

Kalangan Sendiri

Karena Pernikahan Dini Gadis Umur 13 Tahun Tewas

Puji Astuti Official Writer
6570

Seorang gadis asal Yaman yang baru berumur 13 tahun tewas karena luka-luka pada alat kelaminnya dan mengalami pendarahan setelah 4 hari pernikahannya, demikian jelas sebuah kelompok hak asasi manusia.

Praktek menikahi gadis-gadis muda marak terjadi di Yaman, dan telah menjadi perhatian kelompok hak asasi internasional. Mereka menyerukan pada pemerintah Yaman untuk melarang pernikahan dengan anak dibawah umur ini.

Gadis kecil itu meninggal pada 2 April lalu setelah dinikahkan dengan pria berusia 23 tahun, demikian jelas Majed al-Madhaji, juru bicara Sister Arab Forum for Human Right. Berdasarkan laporan medis dari rumah sakit al-Thawra, gadis ini menangis terus karena sakit pada alat kelaminnya dan mengalami pendarahan. Saat ini suami korban sudah ditangkap pihak berwajib.

Gadis ini dinikahkan berdasarkan perjanjian antara dua pria untuk saling menikahi saudarinya untuk mengurangi biaya mahar. Menurut kelompok hak asasi manusia hal ini sesuatu yang biasa terjadi di negara yang miskin tersebut.

Kemiskinan mengambil peranan terbesar terhadap pernikahan anak-anak di bawah umur di Yaman. Pada tiga tahun lalu, seorang gadis berumur 8 tahun menghadap ke pengadilan untuk meminta bantuan hakim membatalkan pernikahannya dengan pria berusia 30 tahun. Gadis itu memenangkan sidang perceraian tersebut. Namun tidak semua gadis Yaman seberuntung itu, pada September tahun lalu, seorang gadis berusia 12 tahun harus meninggal dunia karena melahirkan.
Yaman pernah membatasi bahwa batas minimum untuk menikah adalah 15 tahun, namun kemudian parlemen menganulir hal itu pada tahun 1990, dengan menyatakan orangtua yang harus memutuskan kapan anak perempuannya boleh menikah.

Jika berkaca dari kasus ini, di Indonesia juga sempat menjadi perhatian nasional ketika Syekh  Puji atau Pujiono Cahyo Widianto (43) yang menikahi gadis usia 12 tahun, Lutiviana Ulfa. Gadis di bawah umur jika dinikahkan harus menghadapi berbagai resiko yang bisa saja berujung kepada kematian seperti kisah diatas, selain itu untuk menikah dibutuhkan kedewasaan, jadi anak-anak tidak sepantasnya di nikahkan.

Sumber : MSNBC
Halaman :
1

Ikuti Kami