Inilah 3 Fakta Pelarangan Cadar dan Celana Cingkrang yang Dicetuskan Menag
Sumber: aksi.id

Nasional / 6 November 2019

Kalangan Sendiri

Inilah 3 Fakta Pelarangan Cadar dan Celana Cingkrang yang Dicetuskan Menag

Lori Official Writer
2529

Sepekan setelah pelantikannya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi segera menyusun rencana kerjanya dalam menuntaskan beragam isu menyangkut kerukunan beragama di Indonesia.

Jika sebelumnya dia berkomitmen untuk menyelesaikan kasus penolakan rumah ibadah dengan cara musyawarah. Maka Menag Fachrul juga menyampaikan wacana terkait pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah.

Bukannya mendukung, wacana ini malah menjadi kontroversi di kalangan umat beragama tertentu. Sampai saat ini topik tersebut masih menjadi perbincangan yang hangat.

Ada banyak masyarakat yang mungkin masih bingung dengan kenapa wacana ini harus muncul dan bagaimana penyelesaiannya. Karena itu Jawaban.com pun menghimpun beberapa fakta terkait hal ini.

Fakta 1: Larangan cadar dan celana cingkrang ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid menyampaikan kalau pelarangan busana ini hanya berlaku di lingkungan Kemenag saja.

Zainut membenarkan jika Menag Fachrul sebenarnya mencetuskan wacana tersebut untuk melakukan penertiban di lingkungan kementeriannya saja.

Dia menilai kebijakan itu wajar-wajar saja diterapkan di kementerian tertentu. Tapi bukan berarti harus diterapkan juga di kementerian lain.

“Saya kira itu satu hal biasa yang wajar, yang dilakukan di semua kementerian. Saya kira kementerian lain ya silakan saja, bukan itu bukan kewenangan Kementerian Agama untuk mengatur-ngatur mereka begitu,” katanya.

Fakta 2: Pro dan kontra bermunculan

Kalau di satu sisi ada banyak yang mempertanyakan alasan Menag mencetuskan pelarangan cadar dan celana cingkrang. Maka di sisi lain, ada juga yang mendukung aturan ini. Seperti halnya yang disampaikan oleh Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Agama Majelis Rakyat Papua (MRP), Tony Wanggai, bahwa dirinya mendukung penuh penerapan aturan tersebut di lingkungan instansi pemerintah.

Dia menilai larangan itu toh hanya berlaku bagi ASN di lingkungan pemerintahan saja.

“Terkait penggunaan cadar dan celana cingkrang oleh Kementerian Agama, saya dari Pokja Agama MRP sepakat dengan kebijakan itu. Jadi memang itu harus diatur agar berpakaian lebih baik artinya tidak berlebihan dalam menggunakan pakaian sampai menutup muka dengan cadar. Ini kan untuk ketertiban, kedisiplinan dan keseragaman PNS. Penggunaan celana juga harus standar sesuai aturan PNS. Jadi saya pikir tidak masalah,” ucapnya.

Dia menyampaikan bahwa setiap PNS patut menaati aturan pemerintah termasuk dalam keseragaman berbusana.

Baca Juga:

Tuntaskan Konflik IMB, FKUB Sleman Bedakan Aturan Dirikan Tempat Ibadah dan Rumah Ibadah

Jokowi Usul Ganti Istilah Radikalisme Jadi Manipulator Agama, Setuju Gak Sih?

Fakta 3: Menag minta maaf

Meski enggan menyampaikan alasan sebenarnya terkait pencetusan pelarangan cadar dan celana cingkrang ini. Menteri Fachrul akhirnya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia jika wacana ini jadi polemik.

Tanpa memperpanjang persoalan, dirinya secara pribadi mengaku sudah menutup pembahasan ini dan tak perlu diperdebatkan secara berlarut-larut.

Saat pergantian sebuah pemerintahan, kita sebagai masyarakat pasti akan merasa terganggu dengan beragam kebijakan baru yang diambil oleh pemimpin baru. Apalagi hal itu menyangkut sesuatu yang dianggap sensitif. Sebagai masyarakat, kita memang patut menyuarakan aspirasi dan menimbang dari berbagai sisi apakah hal itu pantas atau tidak pantas diterapkan. Kemudian menyampaikannya dengan cara yang benar dan tepat.

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami