Kasus penutupan
rumah ibadah yang terjadi sepanjang dua tahun belakangan ini Kabupaten Bantul, Yogyakarta,
mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan mengeluarkan moratorium pembangunan rumah ibadah.
Wakil
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan kalau rencana moratorium ini juga
dibuat setelah melakukan observasi ke lapangan, dimana pendirian rumah ibadah
dianggap terlalu banyak di daerah tersebut. Sehingga dianggap akan lebih baik jika dibuatkan ketetapan atau syarat resmi pembangunan rumah ibadah.
“Di Bantul yang jika dihitung 1 dusun memiliki 2 masjid,” katanya.
Abdul menegaskan,
moratorium sendiri muncul bukan semata-mata dari Pemkab Bantul. Tapi dari hasil
dialog bersama dengan semua agama beberapa waktu lalu. Isinya sendiri dipastikan
tidak bertentangan dengan SKB 3 menteri yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Sesuai
dengan data statistik Pemkab Bantul, tercatat bahwa Kabupaten Bantul sendiri memiliki
sebanyak 1883 masjid, yang jumlahnya dua kali lipat dibanding jumlah total
dusun yang ada yaitu 933 dusun. Sementara terdapat 17 gereja Katolik dan 41 Kapel, 41 Gereja Protestan sebanyak 41, 5 pura dan 1 wihara.
Data ini
menunjukkan bahwa sebenarnya jumlah rumah ibadah di Bantul harusnya sudah mencukupi dan tak perlu tambahan rumah ibadah lagi.
Rencana ini
sendiri mendapat dukungan penuh dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bantul. Mereka menilai jika langkah Pemkab Bantul sudah tepat.
FKUB bahkan
mengusulkan jika masyarakat harusnya memahami dengan jelas soal syarat pendirian
rumah ibadah. Karena kadang masyarakat justru memaksakan untuk mendirikan rumah ibadah meskipun hal itu tidak memenuhi syarat sesuai aturan.
“Ya kalau (rumah ibadah) itu memang sudah cukup ya tidak ada salahnya dong (moratorium). Kalau sudah cukup, kenapa harus mendirikan lagi,” ucap Ketua FKUB Bantul, Yasmuri.
Baca Juga:
Cabut Izin GPdI Bantul, Bupati Suharsono Dinilai Intoleran
Pasca Pencabutan Ijin GPdI Bantul, Gereja Baptis Semarang Ini Malah Disegel
Untuk
diketahui, salah satu syarat pendirian rumah ibadah adalah jika memiliki minimal 90 orang anggota.
Berdasarkan
SKB 3 menteri, di BAB IV soal Pendirian Rumah Ibadat dituliskan beberapa syarat, diantaranya:
1.
Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh
berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkuta di wilayah kelurahan/desa.
2.
Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak menganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
3. Dalam
hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa
sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.
Pasal 14
ayat 1 menetapkan bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Ayat 2 menetapkan bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:
- Daftar
nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan
puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagalmana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
- Dukungan
masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
- Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam
hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan
persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Di Pasal 16
disebutkan bahwa, permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk
memperoleh
IMB rumah ibadat. Kedua, Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
sejak permohonari pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pada dasarnya, aturan pendirian rumah ibadah memang sudah sangat jelas. Dan sudah jadi tugas pemerintah daerah untuk memberikan penyuluhan terkait aturan ini kepada seluruh warganya.
Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com