Cabut Izin GPdI Bantul, Bupati Suharsono Dinilai Intoleran
Sumber: Tribunnews.com

Nasional / 31 July 2019

Kalangan Sendiri

Cabut Izin GPdI Bantul, Bupati Suharsono Dinilai Intoleran

Lori Official Writer
3742

Pencabutan izin pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) kembali jadi polemik. Pasalnya, Bupati Bantul Suharsono telah menandatangani pencabutan IMB GPdI Emmanuel Sedayu pada Jumat, 26 Juli 2019 lalu.

Tindakan inipun mendatangkan sentimen dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah Direktur Riset Setara Institute Halili yang menilai keputusan Bupati Suharsono dianggap sebagai tindakan intoleran dan diskriminasi terhadap minoritas di Yogyakarta.

Dia menilai Bupati Bantul telah melanggar hak setiap orang untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan konstitusi. Dia juga mengkritik Suharsono karena mengambil keputusan karena takut pada tekanan kelompkk tertentu.

Baca Juga:

Warga Bantul Larang Rumah Pendeta Jadi Gereja, IMB Selalu Jadi Penyebabnya!

Soal Gereja Bantul yang Ditolak, Wakil Bupatinya Angkat Bicara

Menyikapi kritikan tersebut, Bupati Suharsono pun angkat bicara. Dia menjelaskan bahwa pencabutan ijin tidak diambil karena tekanan dan desakan kelompok intoleran. Sebaliknya, diambil sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan tim Pemkab Bantul dan Kementerian Agama. Dia menyampaikan pendirian gereja tersebut melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang tata cara pemberian IMB rumah ibadah.

“Jadi itu keputusan saya adalah saya cabut karena ada unsur tidak terpenuhi secara hukum,” ucap Suharsono.

Dia menjelaskan bahwa sebagai Bupati sejak awal dia memberikan kebebasan dan kemudahan untuk mendirikan rumah ibadah kepada semua agama di Bantul. Tapi dengan syarat semua pihak harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

“Dari awal saya mempermudah (pendirian rumah ibadah) dari agama apapun. Saya memikirkan 100 tahun yang akan datang hingga 1000 tahun yang akan datang biar ada ketenangan dalam ibadah masing-masing agama. Makanya saya bikin Perbup,” terangnya.

Sementara terkait pencabutan izin tersebut, Pendeta dan jemaat GPdI Emmanuel Sedayu terpaksa harus menumpang di Gereja Kristen Jawa (GKJ) untuk sementara waktu. GKJ adalah gereja yang tak jauh dari lokasi GPdI tersebut. Meskipun berbeda aliran dan tata ibadah, namun pihak GKJ tak keberatan memberikan ijin ibadah.

Sumber : Tempo.co | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami