Kasus
pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu rupanya masih
belum menemukan jalan damai. Setelah mediasi di tingkat kecamatan gagal, masalah ini akhirnya ambil alih oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Meski
begitu, dengan tegas Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyampaikan bahwa
pada dasarnya kasus ini tak sepantasnya terjadi. Karena berdasarkan undang-undang, seseorang tak seharusnya dilarang untuk menjalankan ibadahnya.
“UUD 45 menjamin kebebasan warga untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya masing-masing dan itu adalah final. Jadi tidak boleh asal melarang seseorang untuk melakukan ibadah atas nama apapun,” terang Halim, seperti dikutip Harian Jogja, Rabu (10/7).
Baca Juga: Warga Bantul Larang Rumah Pendeta Jadi Gereja, IMB Selalu Jadi Penyebabnya!
Namun
terkait masalah IMB-nya, Halim menghimbau supaya warga tetap bersabar dan tidak
melakukan tindakan yang melanggar hukum. “Jadi prinsip-prinsip kebebasan agama
jangan diganggu. Saya minta warga bersabar. Pemda akan segera mengambil tindakan,” katanya.
Bersama
dengan Sekda Bantul Helmi Jamharis, kasus ini akan terus diusut khususnya soal IMB
yang sudah dipegang oleh Pendeta Tigor Yunus Sitorus.
“Kita masih
kumpulkan dokumen terkait pengajuan IMB tempat ibadah, dan nanti akan ada koordinasi
lebih lanjut untuk mencari jalan keluarnya,” kata Helmi.