Belum lama ini kita dengar soal penolakan
pendirian Pura di Desa Sukaurip, Bekasi. Tahun 2018, ada beberapa gereja di Riau yang juga disegel paksa karena dianggap belum mengantongi ijin resmi.
Seperti dikutip dari data Kementerian
Agama tahun 2013, terdapat ketimpangan pendirian rumah ibadah di masing-masing agama
yang disahkan oleh negara. Dimana ditemukan bahwa pendirian masjid setiap
tahunnya terus meningkat. Jika di tahun 2013 mencapai 292.439 unit, maka masjid
meningkat menjadi 296.797 unit pada tahun 2016. Sementara pembangunan gereja
Katolik tercatat cenderung meningkat namun tak sesignifikan masjid. Dari 7.907 unit di tahun 2013 menjadi 13.228 unit di tahun 2016.
Berbeda dengan gereja Kristen
Protestan yang tercatat justru mengalami penurunan. Tahun 2013, gereja Kristen di Indonesia mencapa 61.796 unit turun menjadi 57.166 unit di tahun 2016.
Penyusutan gereja Kristen Protestan
ini disebabkan oleh faktor penolakan dari lingkungan tepat rumah ibadah
didirikan. Kasus nyatanya adalah penyegelan Gereja Kristen Indonesia (GKI)
Yasmin. Pemerintah Kota Bogor melakukan penyegelan karena pihak GKI Yasmin dianggap abai dengan teguran pemerintah.
Kejadian ini jadi bukti bahwa penerapan
regulasi pendirian rumah ibadah masih belum bisa berjalan dengan baik. Salah
satunya terjadi karena Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9 tahun 2006 masih belum jelas.
Ketimpakan pendirian rumah ibadah ini menimbulkan dugaan bahwa pemerintah memandang sebelah terhadap kaum minoritas di negeri ini dimana kebebasan beragamanya sudah jelas dijamin dalam UUD 1945.
Baca Juga :
Tujuh Gereja Disegel, Badan Kerja Sama Gereja Cianjur Bertindak
Ya Ampun, Seperti Ini Sekarang Kondisi Bangunan GKI Yasmin Bogor yang Disegel!
Terpilihnya Presiden Jokowi untuk periode
yang kedua mendorong semua umat kembali mempertanyakan kejelasan prosedur pembangunan
rumah ibadah. Apakah kasus-kasus yang melanda kaum minoritas akan diselesaikan secara hukum? Atau malah pemerintah tetap melakukan pembiaran dan pengabaian?
Untungnya, baru-baru ini kabar sukacita
muncul ke permukaan. Dalam harian Sindonews.com,
diberitakan bahwa Pomkot Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, yang notabenenya
adalah wilayah hijau, malah mengggratiskan biaya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB), termasuk rumah ibadah. Hal ini dilakukan mengingat fakta bahwa dari ratusan
rumah ibadah yang berdiri di Tangsel, hanya sekitar 100 diantaranya yang mengantongi ijin.
“Sudah banyak rumah ibadah mengajukan
ijin di Tangsel. Memang belum semuanya. Hingga 2019 ini, sudah 100 rumah ibadah
yang berijin. Masjid, gereja dan tempat ibadah pemeluk agama Hindu dan Budha,” kata Kepala DPMPTSP Kota Tangsel Bambang Nurtjahjo.
Tentu saja ijin ini bukan hanya diperuntukkan
bagi gereja. Namun masjid juga mendapat bagian yang sama. Pertanyaannya adalah apakah
prosedur IMB gratis ini akan berlaku sama bagi setiap pemeluk agama? Jika ya, hal
itu bisa jadi langkah baik yang dilakukan oleh pemerintah guna menekan kasus-kasus penyegelan rumah ibadah yang tak berijin.
Data jumlah rumah ibadah di Tangsel
bahkan menunjukkan bahwa pendirian gereja di sana masih terhambat. Dari total jumlah,
masjid diperkirakan telah mencapai 667 unit sedangkan gereja hanya sebanyak 56
unit saja.
Sampai saat ini, kaum minoritas berharap
penuh supaya ketimpangan yang terjadi antarumat beragama tak lagi terjadi. Kita
mengharapkan hal ini bisa diwujudkan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi selama
lima tahun ke depan.