Sulit Dapat Ijin Membangun Rumah Ibadah, Jusuf Kalla Sebut Tak Termasuk Pelanggaran HAM
Sumber: Tribunnews.com

Nasional / 12 December 2018

Kalangan Sendiri

Sulit Dapat Ijin Membangun Rumah Ibadah, Jusuf Kalla Sebut Tak Termasuk Pelanggaran HAM

Lori Official Writer
3002

Kepada Komnas HAM, Wakil Presiden Jusuf Kalla meresponi kritik soal sulitnya pemberian ijin membangun rumah ibadah di Indonesia. Dia menilai permasalahan yang terjadi selama ini muncul lantaran adanya aturan resmi yang harus ditaati seluruh pihak.

Perkara sulitnya satu rumah ibadah, menurut Jusuf Kalla, sebenarnya tak pantas dianggap sebagai pelanggaran HAM. Pasalnya hal itu tak lepas aturan resmi yang ditetapkan pemerintah soal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pemberian ijin pembangunan rumah ibadah juga berkaitan dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) suatu daerah. Jadi, kepala daerah tertentu bisa jadi tak memberikan ijin karena tak sesuai dengan RTRW daerah tersebut. Selain itu, terbatasnya pembangunan rumah ibadah tak berarti membatasi orang untuk beribadah. Karena itu, dia meminta masyarakat memahami aturan secara lebih jelas.

“Agama dan rumah ibadah sangat berbeda, semua berhak menganut agama tapi tidak semua berhak membangun rumah ibadah. Itu sangat penting dimaklumi agar memahami aturan-aturan,” ucap Jusuf Kalla saat menghadiri acara peringatan Hari HAM Internasional di Kantor HAM, Jakarta, Selasa (11/12).

Baca Juga :

Papua Berdarah! Begini Sadisnya Pelaku Bersenjata Habisi Nyawa 24 Pekerja Nduga

Ikut Ibadah Natal, Simon dan Joni Lolos dari Pembantaian KKB di Nduga. Begini Ceritanya…

Dia menambahkan, jika wali kota suatu wilayah tertentu melarang rumah ibadah didirikan karena tidak sesuai dengan perencanaan kota. Hal itu juga tidak lantas disebut pelanggaran HAM. “Karena wali kota tidak melarang orang beribadah, yang dilarang tidak sesuai dengan rencana,” ucapnya.

Dia pun mengibaratkan kebebasan beragama dengan kebebasan mendirikan rumah ibadah seperti hak bagi semua orang untuk mendapatkan pendidikan tapi tak semua tempat bisa bebas dijadikan sekolah. “Itu urusan gedung itu urusan wali kota, yang satu urusan hubungan kita dengan Tuhan. Membikin rumah ibadah urusan kita dengan Wali Kota atau Bupati,” terangnya.

Kita tahu bahwa beberapa tahun belakangan, Komnas HAM terus menuntut pemerintah untuk segera menuntaskan kasus-kasus yang dianggap kategori pelanggaran HAM. Salah satunya adalah maraknya penyegelan gereja di berbagai wilayah di Indonesia. Tentu saja secara konstitusi, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menaati aturan yang berlaku. Tapi menjadi tak adil sebenarnya kalau aturan itu dijadikan alat untuk menekan pihak tertentu. Di titik inilah pemerintah harusnya lebih tegas.

Sumber : Kompas.com/Cnnindonesia.com
Halaman :
1

Ikuti Kami