Pesan Pendeta Abraham Moses Kepada Penginjil: Mahkota Kekal Telah Menanti Anda!
Sumber: Jawaban.com

Nasional / 11 May 2018

Kalangan Sendiri

Pesan Pendeta Abraham Moses Kepada Penginjil: Mahkota Kekal Telah Menanti Anda!

Lori Official Writer
11085

Dari balik jeruji besi, tersangka kasus penistaan agama Pendeta Braham Ben Moses atau Saifuddin Ibrahim menyampaikan satu pesan kepada semua penginjil Kristen.

Didampingi seorang penerjemah, Pendeta Abraham mengaku dipenjara karena telah memberitakan injil Yesus Kristus sebagai Juruslamat. Dia menilai bahwa hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta yang dijatuhkan kepadanya adalah risiko yang harus dihadapi oleh orang-orang percaya.

Dengan raut wajah yang begitu tegar, Pendeta Abraham mengungkapkan imannya yang teguh kepada Kristus dengan mengutip ucapan dari Rasul Paulus bahwa ‘Hidup adalah Kristus dan Mati Adalah Keuntungan’. Ini adalah ungkapan ini sama seperti diucapkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang juga dipenjarakan karena kasus penistaan agama.

Baca Juga : Terjerat Kasus Penistaan Agama, Ini 5 Fakta Soal Pendeta Saifuddin Ibrahim

Berikut kutipan pesan selengkapnya dari Pendeta Abraham Ben Moses.

“Saya Abraham Ben Moses. Sekarang saya dipenjarakan karena memberitakan Injil Yesus Kristus sebagai Juruslamat. Bagiku hidup adalah Kristus, mati adalah keuntungan. Kekuatan yang berkobar-kobar di dalam hidup saya karena Yesus menguatkan saya. Dia adalah sahabat yang setia. Dia tidak pernah meninggalkan kita, janjiNya ‘Ya’ dan ‘Amin’.

“Kepada saudara-saudara yang menginjil dimanapun Anda berada, mahkota kehidupan telah menanti Anda dan hidup kekal bersama Yesus. Dia tidak pernah ingkar janji dan tidak pernah berbohong. Dia tidak pernah berhutang, percayalah bahwa anak cucumu akan dijaga oleh Yesus Kristus. Penderitaan sekarang ini belum seberapa dibandingkan kenikmatan hidup kekal selama-lamanya bersama Yesus. Terima kasih Tuhan Yesus memberkati.”


Sebagaimana diketahui, Pendeta Abraham terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana sengaja menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap individu tertentu, kelompok atau masyarakat ataupun agama. Tindakan inipun termasuk pada pelanggaran Undang-undang (UU) ITE pasal 28 ayat 2.

Dia mulai diadili sejak ditahan pada 5 Desember 2017 lalu. Lalu mulai menjalani sidang beberapa kali sampai pada akhirnya dia harus mendekam dipenjara selama empat tahun ke depan.

Baca Juga :

Pendeta Abraham Moses, Penginjilan Itu Wajib Bagi Pengikut Kristus

Dijatuhi Vonis Hakim 4 Tahun, Tim Kuasa Hukum Pendeta Abraham Moses Ajukan Banding

Kita tahu bahwa dengan adanya UU ITE, setiap warga negara yang terbukti menyebarkan kebencian atau keresahan khususnya lewat media sosial akan diproses secara hukum. Pendeta Abraham Ben Moses adalah salah satu sosok yang dijadikan tersangka karena dianggap menyebarkan kebencian agama lewat sosial media.

Terlepas dari bukti-bukti kesalahan yang ditemukan dari Pendeta Abraham, kita diingatkan untuk tidak pernah takut mengabarkan berita injil kepada semua orang. Karena menjadi pengikut Yesus, semua orang percaya pasti akan diperhadapkan dengan risiko hidup menderita demi nama-Nya.

Sumber : Tribunnews.com/Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami