Dari balik
jeruji besi, tersangka kasus penistaan agama Pendeta Braham Ben Moses atau Saifuddin Ibrahim menyampaikan satu pesan kepada semua penginjil Kristen.
Didampingi seorang
penerjemah, Pendeta Abraham mengaku dipenjara karena telah memberitakan injil Yesus
Kristus sebagai Juruslamat. Dia menilai bahwa hukuman empat tahun penjara dan denda
Rp 50 juta yang dijatuhkan kepadanya adalah risiko yang harus dihadapi oleh orang-orang percaya.
Dengan raut wajah yang begitu tegar, Pendeta Abraham mengungkapkan imannya yang teguh kepada Kristus dengan mengutip ucapan dari Rasul Paulus bahwa ‘Hidup adalah Kristus dan Mati Adalah Keuntungan’. Ini adalah ungkapan ini sama seperti diucapkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang juga dipenjarakan karena kasus penistaan agama.
Baca Juga :
Berikut kutipan pesan selengkapnya dari Pendeta Abraham Ben Moses.
“Saya Abraham Ben Moses. Sekarang saya dipenjarakan
karena memberitakan Injil Yesus Kristus sebagai Juruslamat. Bagiku hidup adalah
Kristus, mati adalah keuntungan. Kekuatan yang berkobar-kobar di dalam hidup
saya karena Yesus menguatkan saya. Dia adalah sahabat yang setia. Dia tidak pernah meninggalkan kita, janjiNya ‘Ya’ dan ‘Amin’.
“Kepada saudara-saudara yang menginjil dimanapun Anda berada, mahkota kehidupan telah menanti Anda dan hidup kekal bersama Yesus. Dia tidak pernah ingkar janji dan tidak pernah berbohong. Dia tidak pernah berhutang, percayalah bahwa anak cucumu akan dijaga oleh Yesus Kristus. Penderitaan sekarang ini belum seberapa dibandingkan kenikmatan hidup kekal selama-lamanya bersama Yesus. Terima kasih Tuhan Yesus memberkati.”
Sebagaimana
diketahui, Pendeta Abraham terbukti bersalah karena telah melakukan tindak
pidana sengaja menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap
individu tertentu, kelompok atau masyarakat ataupun agama. Tindakan inipun termasuk pada pelanggaran Undang-undang (UU) ITE pasal 28 ayat 2.
Dia mulai diadili sejak ditahan pada 5 Desember 2017 lalu. Lalu mulai menjalani sidang beberapa kali sampai pada akhirnya dia harus mendekam dipenjara selama empat tahun ke depan.
Baca Juga :
Pendeta Abraham Moses, Penginjilan Itu Wajib Bagi Pengikut Kristus
Dijatuhi Vonis Hakim 4 Tahun, Tim Kuasa Hukum Pendeta Abraham Moses Ajukan Banding
Kita tahu bahwa
dengan adanya UU ITE, setiap warga negara yang terbukti menyebarkan kebencian atau
keresahan khususnya lewat media sosial akan diproses secara hukum. Pendeta Abraham
Ben Moses adalah salah satu sosok yang dijadikan tersangka karena dianggap
menyebarkan kebencian agama lewat sosial media.
Terlepas dari
bukti-bukti kesalahan yang ditemukan dari Pendeta Abraham, kita diingatkan untuk
tidak pernah takut mengabarkan berita injil kepada semua orang. Karena menjadi pengikut
Yesus, semua orang percaya pasti akan diperhadapkan dengan risiko hidup menderita
demi nama-Nya.