Gubernur Kalbar Ingatkan Pentingnya Menginventaris Aset Gereja
Sumber: Tribunnews.com

Nasional / 9 June 2016

Kalangan Sendiri

Gubernur Kalbar Ingatkan Pentingnya Menginventaris Aset Gereja

Lori Official Writer
3779

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Cornelis M.H mengingatkan Gereja Katolik Paroki Hati Kudus Tuhan Yesus di Kecamatan Balai (Batang Tarang), Sanggau yang baru diresmikan pada Minggu, 5 Juni 2016, tentang pentingnya menginventaris aset gereja, termasuk surat kepemilikan yang sah untuk mencegah persoalan yang tak diinginkan di kemudian hari. Hal ini disampaikannya saat menghadiri peresmian gereja akhir pekan lalu.

“Harta benda gereja harus ada surat-surat, jangan anggap gampang dan beres terus. Jika dirampok orang kita tak bisa melawan,” ucap Cornelis.

Cornelis yang juga mendanai sebagian biaya gereja mengingatkan pihak gereja agar menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pembangunan gereja. Dia juga tak lupa mengingatkan agar umat Katolik bisa menjalankan Injil dengan sungguh-sungguh, agar tidak salah langkah. “Sebagai umat Katolik yang taat, jalankanlah Injil dengan benar. Injil itu tak pernah ketinggalan zaman. Nasib kita, kita ubah sendiri, bukan orang lain. Maka jadilah pengikut kristus yang cerdas,” katanya.

Senada dengan itu, Bupati Sanggau Paolus Hadi yang juga hadir dalam peresmian gereja tersebut melaporkan bahwa pemerintah telah menganggarkan biaya sebesar Rp7.6 miliar untuk membangun rumah ibadah permanen yang berlokasi di pinggir jalan. Salah satunya rumah ibadah yang sudah jadi adalah Gereja Katolik Paroki Hati Kudus Tuhan Yesus tersebut. Dengan berdirinya gereja itu, Paulos berharap agar jemaat bisa menjaga dan merawat bangunan dengan baik.

“Bentuk kecintaan kita kepada Tuhan bukan sekedar membangun gereja ini, tapi Gereja ini harus dijaga dan dipelihara sebagai bukti peduli umatnya kepada gereja,” ucapnya.

Tentu saja menginventaris aset gereja penting dilakukan oleh gereja-gereja di Indonesia. Pasalnya hal ini bisa membantu setiap gereja mempertanggungjawabkan status Ijin Pendirikan Bangunan (IMB)-nya jika sewaktu-waktu dipertanyakan oleh pihak lain. 

Sumber : Tribunnews.com/jawaban.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami