Akhirnya, Paus Fransiskus Keluarkan Peraturan Baru Bagi Para Pedofil
Sumber: www.washtimes.com

Internasional / 7 June 2016

Kalangan Sendiri

Akhirnya, Paus Fransiskus Keluarkan Peraturan Baru Bagi Para Pedofil

Lori Official Writer
3731

Pemimpin tertinggi Vatikan, Paus Fransiskus menetapkan peraturan dan undang-undang baru atas pelaku pelecehan seksual pada anak (pedofil) pada Sabtu, 4 Juni 2016. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinannya atas korban pelecehan seksual yang tidak mendapat keadilan.

Peraturan baru tersebut berisi keputusan tegas Vatikan bahwa setiap pemimpin gereja Katolik yang terbukti sebagai pelaku akan dipecat dari jabatannya. Keputusan ini diharapkan bisa menjadi langkah konkrit Paus atas kegagalan Gereja Katolik dalam menghentikan kasus pelecehan seksual terhadap aak di bawah umur selaam 15 tahun belakangan ini.

“Bukan hanya memecat uskup atau membawa catatan pelanggarannya secara hukum, Vatikan sedang mempersiapkan ujian lainnya, proses ‘internal’ gereja untuk menangani pelaku yang berusaha menyembunyikan kejahatan seksual mereka,” ucap David Clohessy dari lembaga yang berjuang mendapatkan keadilan bagi korban pelecehan bernama Survivors Network of those Abused by Priest.

Dalam surat keputusan terbaru itu, Paus mengatakan bahwa seorang uskup berperan dalam melindungi kaum lemah yang dipercayakan kepada mereka. Namun seorang uskup bisa kehilangan pekerjaannya atau bahkan dieksekusi apabila melakukan tindakan yang membahayakan nyawa orang lain, baik disik, moral, spiritual atau keuangan.

Sesaat setelah peraturan baru ini dilekuarkan, pihak Vatikan sudah memulai penyelidikan terkait penemuan bukti keterlibatan para uskup. Sementara itu para uskup yang masuk dalam daftar hitam tersebut akan diberikan kesempatan membela diri. Jika uskup benar-benar terbukti bersalah, Vatikan akan mengeluarkan dekrit untuk selanjutnya menghapus atau meminta uskup tersebut mengundurkan diri dalam waktu 15 hari.

Setiap keputusan pemecatan harus disetujui terlebih dahulu oleh Paus Fransiskus berserta sekelompok penasihat hukumnya.

Sumber : Huffingtonpost.com/Washingtonpost.com
Halaman :
1

Ikuti Kami