Pemimpin
tertinggi Vatikan, Paus Fransiskus menetapkan peraturan dan undang-undang baru
atas pelaku pelecehan seksual pada anak (pedofil) pada Sabtu, 4 Juni 2016. Hal
ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinannya atas korban pelecehan seksual yang tidak mendapat keadilan.
Peraturan baru
tersebut berisi keputusan tegas Vatikan bahwa setiap pemimpin gereja Katolik yang
terbukti sebagai pelaku akan dipecat dari jabatannya. Keputusan ini diharapkan bisa
menjadi langkah konkrit Paus atas kegagalan Gereja Katolik dalam menghentikan kasus pelecehan seksual terhadap aak di bawah umur selaam 15 tahun belakangan ini.
“Bukan hanya memecat
uskup atau membawa catatan pelanggarannya secara hukum, Vatikan sedang mempersiapkan
ujian lainnya, proses ‘internal’ gereja untuk menangani pelaku yang berusaha menyembunyikan
kejahatan seksual mereka,” ucap David Clohessy dari lembaga yang berjuang mendapatkan
keadilan bagi korban pelecehan bernama Survivors Network of those Abused by Priest.
Dalam surat keputusan
terbaru itu, Paus mengatakan bahwa seorang uskup berperan dalam melindungi kaum
lemah yang dipercayakan kepada mereka. Namun seorang uskup bisa kehilangan pekerjaannya
atau bahkan dieksekusi apabila melakukan tindakan yang membahayakan nyawa orang lain, baik disik, moral, spiritual atau keuangan.
Sesaat setelah
peraturan baru ini dilekuarkan, pihak Vatikan sudah memulai penyelidikan terkait
penemuan bukti keterlibatan para uskup. Sementara itu para uskup yang masuk dalam
daftar hitam tersebut akan diberikan kesempatan membela diri. Jika uskup benar-benar
terbukti bersalah, Vatikan akan mengeluarkan dekrit untuk selanjutnya menghapus atau meminta uskup tersebut mengundurkan diri dalam waktu 15 hari.
Setiap keputusan pemecatan harus disetujui terlebih dahulu oleh Paus Fransiskus berserta sekelompok penasihat hukumnya.
Sumber : Huffingtonpost.com/Washingtonpost.com