KPK: Perlu Waktu Pelajari Putusan Praperadilan
Sumber: AntaraNews

Nasional / 16 February 2015

Kalangan Sendiri

KPK: Perlu Waktu Pelajari Putusan Praperadilan

Lori Official Writer
3230
Pasca putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengambil langkah apapun terkait hasil putusan. KPK menyampaikan akan terlebih dahulu meminta salinan putusan sidang yang nantinya akan dipelajari lebih lanjut sebagai bahan untuk menentukan sikap sesuai dengan langkah hukum.

“Jadi sekarang belum ada langkah apapun sampai KPK menerima dan mempelajari salinan putusan dari hakim PN,” ucap Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, seperti dilansir Cnndindonesia.com, Senin (16/2).

Johan menambahkan, KPK sebagai penegak hukum tentunya menghormati proses hukum. Sehingga sebagai langkah awal, KPK akan mengirimkan surat kepada hakim Sarpin untuk meminta salinan putusan secara lengkap. “Ada opsi-opsi yang sempat dibahas, tapi belum ada keputusan sebelum KPK mendapatkan salinan putusan dan dipelajari dulu secara rinci,” lanjutnya.

Seperti diketahui, hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. KPK dianggap tidak memiliki wewenang menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri sejak 2003-2006 silam.

Selain itu, KPK dianggap hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Atas pertimbangan itu, hakim mengabulkan permohonan Budi Gunawan dan menolak seluruh eksepsi KPK.

Sumber : Cnnindonesia.com/Kompas.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami