Cara Nyoblos yang Benar
Sumber: Jawaban.Com

Nasional / 8 July 2014

Kalangan Sendiri

Cara Nyoblos yang Benar

Lois Official Writer
4045

Hari ini Indonesia akan memilih salah satu calon presiden untuk duduk di tampuk pemerintahan RI tertinggi. Di dalam memilih, ada aturan-aturan yang berlaku yang harus ditaati. Untuk itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menyampaikan aturan yang harus diikuti tersebut, yaitu :

1.Tempat Pemungutan Suara (TPS)

TPS dibuka mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB. Jadi, masyarakat membawa undangan yang telah diberikan (bisa diambil dari ketua RT) dan diberikan ke TPS dimana nama Anda terdaftar.

Bagi masyarakat yang belum mendaftar, tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga di atas pukul 12.00. Syaratnya, KTP atau KK yang bisa digunakan di TPS yang sesuai dengan alamat di kartu identitas.

2.Saat Diberi Surat Suara

Jika sudah diberikan surat suara, bukalah surat suara tersebut di depan petugas. Tujuannya untuk mengecek apakah surat suara tersebut rusak atau tidak. “Bila rusak bisa langsung minta ganti,” ujar Sigit. Cara ini juga untuk meminimalisasi tudingan surat suara telah dicoblos lebih dahulu atau kecurangan lain.

3. Di Bilik Pencoblosan

Di surat suara ada nomor urut calon, gambar, dan nama. Cobloslah salah satu calon yang Anda inginkan tepat di gambarnya. “Kalau keliru mencoblos calon tertentu bisa minta ganti, tapi hanya satu kali,” ujar Sigit. Cara ini juga bisa Anda pakai jika Anda lupa menunjukkan bahwa surat suara yang Anda ambil ternyata cacat di hadapan panitia.


Untuk masyarakat yang berbeda alamat KTP / KK dengan TPS, ini caranya :

-Pemilih bisa memberikan suara di TPS lain dengan melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal untuk memperoleh formulir model A5 PPWP (surat pindah memilih) dengan menunjukkan KTP atau identitas lain.
-PPS memberikan formulir Model A5 PPWP serta mencoret nama pemilih dari DPT di TPS asal.
-Formulir Model A-5 PPWP diberi keterangan alasan pindah karena keadaan tertentu.
-Pemilih melapor ke PPS tempat memilih dengan menunjukkan KTP atau tanda identitas lain serta formulir Model A-5 PPWP.
-Jika tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK), pemilih bisa menyalurkan hak suaranya di TPS sesuai dengan alamat di KTP atau tanda identitas lain. Pemilih menyalurkan suaranya satu jam sebelum TPS ditutup (pukul 12.00-13.00)


Seluruh masyarakat diminta untuk ikut mengawasi pemilu yang dilakukan pada hari ini, Rabu (9/7/2014) dan memastikan agar tidak ada kecurangan baik pada saat proses pemungutan maupun penghitungan suara untuk menepis anggapan ketidaknetralan pihak-pihak tertentu. Ayo pilihlah pemimpin yang takut akan Tuhan.

 

Baca juga :

Kontes Foto dan Artikel, Gabung Di Sini

The Fault In Our Stars - Kisah Cinta Remaja Penderita Kanker

Daripada Taruhan, Lebih Baik Lakukan Ini

Sumber : tempo.co by lois ho/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami