Warga Australia Yang Golput Disidangkan

Nasional / 27 August 2013

Kalangan Sendiri

Warga Australia Yang Golput Disidangkan

daniel.tanamal Official Writer
2327

Pemerintah Australia nampaknya begitu ketat dalam menjalankan sebuah pemilihan umum. Pasalnya, setiap warga yang melakukan golput (golongan putih) atau tidak memberikan suara dalam Pemilu Legislatif ACT tahun lalu, disidangkan ke pengadilan.

Hal ini terjadi ketika Komisi Pemilihan Umum ACT (Australian Capital Territory) melaporkan ratusan warga yang tidak ikut memberikan suara. Hasilnya lebih dari 400 orang warga diperintahkan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Magistrasi ACT, setelah sebelumnya tidak menindaklanjuti pemberitahuan dari Komisi Pemilu ACT yang menanyakan alasan mengapa mereka tidak memilih atau memberikan suara pada Oktober  2012.

Menurut Komisioner KPU ACT, Phil Green, sanksi maksimum bagi warga yang tidak memberikan suara karena alasan yang tidak jelas adalah denda sebesar AUS$55 ditambah biaya pengadilan. "Pada  pemilu legislatif ACT tahun 2012, jumlah warga yang tidak memberikan suaranya cukup tinggi, ada sekitar 19,000 orang yang kami surati karena tidak menggunakan hak suaranya ,” ungkapnya.

Dari total jumlah golput itu hanya 400 orang yang akhirnya dibawa ke pengadilan. "Warga yang golput ini diperbolehkan muncul sebelum sidang magistrasi digelar dan menjelaskan alasan kenapa mereka tidak memberikan suaranya,” tukasnya.

Setiap negara punya aturan yang berbeda mengenai hak dan kewajiban warga dalam sebuah pemilu. Meskipun sikap tidak memberikan suara, secara mendasar merupakan hak asasi manusia, namun sikap seperti ini membahayakan proses demokrasi yang berjalan. Seringkali golput justru memenangkan seorang pejabat yang tidak kredibel dibidangnya.

 

Baca Juga Artikel Lain:

Basmi Kelaparan, India Jual Makanan Murah

Karena Beda Agama, Warga Minta Lurah Baru Diganti

UU Pelarangan Praktek Sihir Akan Dicabut

Smartphone Tingkatkan Jumlah Penderita Rabun Jauh

Gunakan Facebook Akan Timbulkan Kesepian

 

 


Sumber : Tribunnews
Halaman :
1

Ikuti Kami