Perancis, Negara ke-14 yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Spirituality / 24 April 2013

Kalangan Sendiri

Perancis, Negara ke-14 yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Yenny Kartika Official Writer
4275

Hanya selang beberapa hari setelah Selandia Baru mengesahkan undang-undang untuk pernikahan sesama jenis alias gay, Perancis melakukan hal yang sama. Perancis menjadi negara ke-14 yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Majelis Nasional Perancis (23/4) akhirnya menyetujui rancangan undang-undang (RUU) pengesahan pernikahan sesama jenis dan adopsi pasangan gay setelah terjadinya protes dan perdebatan sengit selama berbulan-bulan.

Seperti yang dilansir dari website thelocal.fr, mayoritas anggota parlemen mengesahkan RUU tersebut dengan jumlah suara 331 banding 225.

“Setelah perdebatan selama 136 jam dan 46 menit, Parlemen akhirnya menyetujui UU bagi pernikahan sesama-jenis,” kata juru bicara sidang dari Partai Sosialis, Claude Bartolone.

Pada Rabu (17/4) lalu parlemen Selandia Baru mengesahkan UU bagi pernikahan sesama jenis, dengan jumlah suara 77 banding 44.

Apakah legalisasi pernikahan sesama jenis yang dilakukan Perancis akan diikuti oleh negara-negara lainnya? Meskipun tampak seperti sebuah trend yang sedang berkembang, pernikahan sesama jenis tidak sesuai dengan prinsip Firman Tuhan. Mengapa? Karena pernikahan sesama jenis mengakibatkan pemusnahan keturunan umat manusia, yang bertentangan dengan kehendak Tuhan di awal mula penciptaan (Kejadian 1:28; 9:1).

 

BACA JUGA:

Satpam Mall di California Usir Pasangan Gay Ini

Anak Rick Warren Bunuh Diri Karena Gay?

Pegang Prinsip, Tukang Bunga Ogah Layani Nikah Pelanggannya

Selandia Baru Hapus Kata "Suami-Istri" dari UU

Katakan Homoseksual Bisa Berubah, Politisi Ekuador Didenda $3000

Gereja Inggris Enggan Berkati Pernikahan Sejenis

Petir Datang, Migrain Menyerang

4 Langkah Mudah untuk Mengampuni

 

Sumber : THE NEW ZEALAND HERALD | YK
Halaman :
1

Ikuti Kami