26 Perusahaan Dilaporkan Langgar Izin Eskploitasi Hutan

Nasional / 27 February 2013

Kalangan Sendiri

26 Perusahaan Dilaporkan Langgar Izin Eskploitasi Hutan

eva Official Writer
3421

Anggota 4 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Maskur Musa mengatakan salah satu perusahaan yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi kehutanan adalah perusahaan tambang milik negara berinisial AT. Ada sejumlah modus yang dilakukan perusahaan yang dilaporkan Ali Maskur Musa kepada Polri. Salah satu pelanggaran adalah diabaikannya proses izin dalam eksplorasi hutan. Selain itu, adanya pembiaran oleh otoritas setempat. “Ini yang sedang kita serahkan kepada penyidik. Dari Audit, paling bahasanya itu pembiaran, sudah dieskploitasi tapi dibiarkan, dan yang melakukannya adalah pihak otoritas” imbuhnya.

Akibatnya, tindakan yang dilakukan 26 perusahaan sepanjang tahun 2011 lalu, menurut Ali Maskun Musa, potensi kerugian negara mencapai lebih dari 90,56 milliar rupiah dan  38,000 dollar USA. Kepala Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Sutarman mengatakan polisi akan mengusut laporan ini. “Mudah-mudahan secepatnya. Di pertambangan, di perkebunan memang tidak mudah karena memang prosesnya ada penetapan RT/RW daerah, penetapan kawasan hutan di Kementerian, kemudian keluarnya IUP, izin eksploitasi, penambangan, sampai dengan ekspor. Semua itu panjang prosesnya dan perlu ketelitian, dan saya akan melaporkan BPK progress yang sudah kita kerjakan,” katanya.

Pegiat wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Zenzi Suhadi mengatakan jumlah perusahaan yang terlibat dalam eksplorasi hutan tanpa prosedur juga jauh lebih besar dari yang disampaikan BPK. Dia membenarkan adanya kemungkinan keterlibatan pejabat  daerah dalam kasus pelanggaran izin eksplorasi hutan. “Modus berkembangnya hal ini ada beberapa macam, pertama adalah pelakunya. Beberapa kepala daerah memanfaatkan hal ini dengan melalui negosiasi biaya politik, seperti di Bengkulu ada pengeluaran izin kolektif menjelang pilkada. Perusahaan ketika mendapat backup dari kepala daerah, kepala kepolisian, maka mereka akan sangat berani melakukan proses eksploitasi walaupun hal itu baru eksplorasi. Hampir di setiap propinsi hal ini terjadi.” Zenzi mengatakan kurangnya petugas pengawas di daerah semakin memuluskan praktek perambahan hutan tak berizin oleh sejumlah perusahaan atau perkebunan.  

Baca juga artikel lain:

Vonis Penjara Aktor Simon Morris Atas Kasus Pemerkosaan

Populasi Katolik Hispanik di Amerika Serikat Menurun

Waspada, Modus Pemerkosaan Lewat Media Kencan Kristen

Patung Budha,Barbie, dan Simpson Dilarang Di iran

Chris Bacon, Babi Imut Sensasional Di Youtube

Sumber : BBCIndonesia/Eva
Halaman :
1

Ikuti Kami