Pejabat Negara Suka Jajan, Kini Guru Berlaku Cabul

Nasional / 3 December 2012

Kalangan Sendiri

Pejabat Negara Suka Jajan, Kini Guru Berlaku Cabul

Papa Henokh Hizkia Immanuel Simamora Official Writer
5394

Beberapa minggu ini ada berita yang tidak enak di dengar yang berdatangan dari para pelayan masyarakat yang berpendidikan dan dihormati rakyat.

Kalau di Cianjur banyak pejabat pemerintah yang suka jajan dengan para pekerja seks sehingga isteri dan anak mereka tertular AIDS, lalu kalau di Garut ada Bupati yang menikah lagi dengan gadis usia 18 tahun lalu empat hari kemudian cerai, maka kali ini ada seorang guru di Jombang yang tega menjadikan muridnya sebagai budak nafsunya selama empat tahun.

Sungguh memalukan dan hinanya perbuatan Sugondo (35) ini. Pria yang berprofesi sebagai guru asal Kecamatan Plandaan, Jombang ini telah merusak citra dan profesi seorang guru.

Dari hubungan intim yang dilakukan guru mata pelajaran fisika itu, murid yang berusia 17 tahun telah berbadan dua.

"Korban telah hamil dan pelaku terbukti melakukannya," kata Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, Senin (3/12/2012).

Menurut Widodo, perbuatan bejat yang dilakukan Sugondo itu berawal sejak tahun 2009. Saat korban masih duduk di kelas VIII sebuah MTs. Kebetulan, Sugondo kala itu menjadi guru fisika di kelasnya.

Setiap pelajaran les di sekolah selesai, korban diminta pulang belakangan, sebab Sugondo berdalih akan memberi mata pelajaran tambahan. Namun, bukan pelajaran yang dibagikan melainkan hubungan mesum yang dilakukan Sugondo

Di kelas tersebut Sugondo merayu korban hingga akhirnya gadis cantik dengan postur tubuh tinggi ini terbuai rayuan gombal percintaan tersangka. Korban rela kegadisannya direnggut gurunya dalam ruangan kelas.

Keluarga yang terbakar emosi, meminta agar korban mengakui siapa pelakunya. Betapa kagetnya keluarga, ternyata pelaku adalah gurunya sendiri. Ibarat nasi sudah menjadi bubur, orangtua korban terpaksa melaporkan perbuatan Sugondo ke polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Widodo.

Ada apa yang terjadi dengan para pelayan masyarakat ini? Seharusnya mereka menjadi pemimpin yang diteladani dan dipercaya rakyat, namun pada kenyataannya banyak dari mereka telah jadi batu sandungan dan membuat luka hati masyarakat. Mari kita doakan supaya terjadi pertobatan dan rekonsiliasi besar-besaran kepada para pemimpin dan pelayan masyarakat kita.

 

Baca Juga :

Banyak Pejabat Negara Perlu Bertobat, AIDS di Cianjur Parah

Iman Kesembuhan Vs Iman Keselamatan

5 Manfaat Positif Hubungan Seks Suami Isteri

3 Kunci Mengubah Anak Yang Terbiasa Merengek

Psy Gangnam Style Natalan Dengan Barack Obama

Diam itu bukan emas

Sumber : banyak sumber / jp.mamora
Halaman :
1

Ikuti Kami