PBB : Perzinahan Bukan Tindak Kriminal

Nasional / 20 October 2012

Kalangan Sendiri

PBB : Perzinahan Bukan Tindak Kriminal

PrincessPina Cahyonoputri Official Writer
4453

Perzinahan menjadi salah satu masalah yang mengancam moral bangsa. Setiap negara mempunyai sanksi yang beragam untuk menghukum pelaku, namun menurut lembaga hak asasi manusia PBB, perzinahan seharusnya tidak dikategorikan tindak kriminal sehingga pelakunya tidak boleh mendapat hukuman, baik berupa denda, tahanan, apalagi hukuman mati.

PBB menilai, pemberian hukuman terhadap kasus perzinahan hanya akan mendeskriditkan pihak perempuan. "Perzinaan sama sekali tidak bisa digolongkan sebagai tindak kriminal," kata Kamala Chandrakirana, yang mengepalai tim ahli.

Tim ini bertemu di Jenewa, Swiss untuk mendiskusikan upaya mengeliminasi kriminalisasi terhadap penzinaan. "Kriminalisasi hubungan seksual antara dua orang dewasa, yang saling setuju untuk melakukan perbuatan itu, adalah pelanggaran terhadap hak asasi dan kebebasan," demikian pernyataan yang dikeluarkan.

Perjuangan untuk mengeliminasi kriminalisasi perzinahan ini dilakukan berdasarkan pandangan bahwa pelaku perempuan, kerap menerima hukuman lebih keras dibanding pelaku lelaki. Bahkan di beberapa Negara, kesaksian seringkali hanya didengar dari pihak lelaki saja.

Perzinahan jelas melanggar perintah Allah dan harus mendapat hukuman. Namun penerapan sanksi ini harus diperbaiki, agar jangan merugikan kaum wanita saja. Sanksi yang diberikan kepada pelaku perzinahan tidak akan menyerang hak asasi manusia, sejauh kita tetap menghormati ikatan pernikahan dan tidak melakukan seks selain dengan suami / istri kita.

Sumber : beritasatu/vina
Halaman :
1

Ikuti Kami