Kabar positif datang dari gedung DPR, Sabtu (31/3) pagi WIB. Rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang sedianya akan dilaksanakan pada 1 April mendatang dibatalkan.
Dalam hasil akhir keputusan voting yang selesai setengah jam yang lalu, opsi kedua menjadi pilihan sebagian besar anggota dewan.
Adapun bunyi dari opsi kedua ini : “menambahkan butir a dalam pasal 7 ayat 6 berupa pemberian kewenangan pada pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM jika dalam 6 bulan berjalan terjadi fluktuasi harga minyak mentah dunia sebesar 15%”. Sementara, opsi pertama berbunyi : “tidak ada perubahan apapun dalam RUU APBNP 2012 pasal 7 ayat 6”.
Sebelum keputusan ini didapat dan ditetapkan, jalannya persidangan begitu alot. Hujan interupsi dari berbagai anggota dewan mengenai opsi mana yang akan dimasukkan sebagai pilihan voting menjadi buktinya.
Pada saat menjelang persidangan berakhir, Fraksi PDI-P dan F-Gerindra melakukan tindakan walk-out.
Sidang paripurna DPR sekarang sudah berakhir. Perlahan tapi pasti, gedung Nusantara II DPR mulai ditinggalkan peserta sidang rapat paripurna yang terlihat sangat kelelahan.
Sumber : metro tv/bmIkuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu.
Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”