Tragis, Ratusan Pahlawan Devisi Terancam Hukuman Mati

Nasional / 17 October 2011

Kalangan Sendiri

Tragis, Ratusan Pahlawan Devisi Terancam Hukuman Mati

PrincessPina Cahyonoputri Official Writer
2340

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai pihak yang dielu-elukan sebagai pahlawan devisa Indonesia terancam hukuman mati. Jumlah yang terancam itu sebanyak 218 orang yang tersebar di berbagai negara. Informasi itu sudah sampai di telinga Pimpinan DPR RI.

"Sedikitnya 218 TKI yang diacam hukuman mati. Sebanyak 151 orang di Malaysia, urutan kedua di Arab saudi 43 orang, di China 22 orang, dan di Singapura dua orang terancam hukuman mati," tegas Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, Jumat (14/10), seperti dikutip di Jawa Pos.

Banyaknya jumlah TKI yang divonis mati itu tentu mengejutkan banyak pihak, termasuk politisi Parta Golkar tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima Pimpinan DPR RI, sebanyak 151 TKI di Malaysia  itu terancam hukuman mati karena sebagian besar terlibat kasus narkoba dan pembunuhan.

"Di Arab Saudi, sebanyak 43 orang itu yang paling gawat saat ini ada lima orang yang sudah divonis hukuman mati dan tinggal menunggu untuk dipancung," kata Priyo

DPR RI sebagai wakil pemerintah mengatakan akan mengirim surat kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Aziz melalui parlemen Arab Saudi. Surat tersebut berisi meminta pengampunan kepada Raja Arab terkait hukuman mati terhadap tenaga kerja Indonesia asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati.

Lain lubuk lain belalang, tiap negara memiliki kebijaksanaan sendiri untuk menentukan sangsi pidana terhadap orang yang berada di wilayah mereka. Kurangnya pengenalan terhadap kultur budaya, seringkali menimbulkan shock culture yang mungkin bisa menyebabkan mereka melakukan tindakan pidana. BNP2TKI sebagai intuisi yang menaungi TKI  seharusnya lebih ketat dalam pengarahan maupun seleksi calon TKI, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah pun sebaiknya turut andil dalam seleksi calon TKI. Hal ini untuk mencegah adanya pahlawan devisa yang dihukum mati.

Halaman :
1

Ikuti Kami