Dilarang Memakai Gaun Perawat, Adewole Gugat RS

Internasional / 7 August 2011

Kalangan Sendiri

Dilarang Memakai Gaun Perawat, Adewole Gugat RS

Budhi Marpaung Official Writer
2593

Seorang perawat Kristen yang sangat memegang aturan-aturan yang terdapat dalam Alkitab Perjanjian Lama menggugat sebuah rumah sakit di Inggris karena telah membuatkan celana panjang untuk dirinya.

Hannah Adewole, 45, menganggap Barking, Havering dan Redbridge Hospitals University NHS Trust sudah berlaku diskriminasi dan melecehkan dengan melarangnya menggunakan gaun perawat dan harus menggantinya dengan pakaian perawat bawahan celana panjang.

Menurut berita yang dirilis Telegraph, Nyonya Adewole diberitahu oleh pihak rumah sakit agar memakai celana scrub supaya tercegah dari infeksi.

Hal ini bukan kali pertama ia alami. Sebelumnya, saat masih bekerja sebagai perawat di Queen’s Hospital di Romford, Essex, ia juga mendapatkan tindakan yang sama seperti sekarang ia alami dimana ia dilarang untuk memakai pakaian gaun perawat.

Ia merasa bahwa nilai-nilai agama yang ia anut telah diabaikan. Ia merasa  ia diperlakukan berbeda karena perawat Muslim diperbolehkan untuk memakai jilbab dan atasan.

Sementara itu, pihak Rumah sakit berpendapat bahwa aturan yang diberikan Nyonya Adewole sudah tepat karena pemakaian celana panjang berlaku bagi setiap perawat agar mereka tercegah dari infeksi penyakit yang berasal dari pasien.

Nyonya Adewole memandang bahwa rumah sakitnya harusnya memberlakukan pengecualian untuk aturan berpakaian karena itu tidak sesuai dengan ayat firman Tuhan yang terdapat di dalam kitab Ulangan.

Ulangan 22:5 menyatakan: Seorang perempuan janganlah memakai pakaian laki-laki dan seorang laki-laki janganlah mengenakan pakaian perempuan, sebab setiap orang yang melakukan hal ini adalah kekejian bagi TUHAN, Allahmu.

Nyonya Adewole berkata: "Membaca Alkitab selalu memberi saya kekuatan.”

"Saya percaya bahwa Alkitab adalah kebenaran dan bahwa kata-kata yang harus diikuti dengan sepenuh hati."

Dia menyatakan kepada pengadilan bahwa ia menganggap kerja dengan mengenakan gaun perawat adalah "persyaratan wajib yang harus ditaati".

Dia juga mengklaim bahwa seorang perawat muslim tidak akan diperlakukan " tidak sopan" seperti dirinya.

Pengadilan sendiri telah menolak gugatan Nyonya Adewole pada Selasa, (2/8) lalu dengan alasan  bahwa aturan berpakaian Rumah Sakit itu tidak merugikan orang-orang Kristen dan "sah dan proporsional untuk pencegahan infeksi".

Sumber : christianpost/bm
Halaman :
1

Ikuti Kami