Asia Bibi Dibebaskan Dari Hukuman Gantung

Nasional / 23 November 2010

Kalangan Sendiri

Asia Bibi Dibebaskan Dari Hukuman Gantung

Lestari99 Official Writer
3019

Presiden Pakistan Asif Ali Zardari membebaskan ibu dua anak yang beragama Kristen dari hukuman gantung atas dugaan melakukan penghujatan terhadap Islam.

Asia Bibi sudah menghabiskan 1,5 tahun terakhir dari hidupnya di dalam penjara setelah rekan-rekan muslim di perkebunan buah tempatnya bekerja telah menuduhnya menghujat Islam setelah terjadi perselisihan atas keyakinan mereka yang berbeda.

Bibi ditangkap pada bulan Juni tahun 2009 di desa asalnya Ittanwalai, sebelah barat provinsi Punjab ibukota Lahore, dan dituntut dalam pasal 295 B dan C dari KUHP Pakistan, dan terancam dengan hukuman mati.

Bibi menjadi wanita Kristen pertama di Pakistan yang diserahkan untuk hukuman mati selama sidang pengadilan pada tanggal 8 November lalu.

Wanita yang berusia 45 tahun ini dibebaskan tak lama setelah Presiden Zardari memberikan pengampunan setelah mendapat tekanan dari masyarakat internasional.

The Centre for Legal Aid, Assistance and Settlement (CLAAS), yang memberikan bantuan hukum gratis bagi orang-orang Kristen yang dianiaya di Pakistan, menyambut baik berita pembebasan Bibi.

CLAAS menjadi salah satu dari banyak kelompok hak asasi yang mengutuk putusan tersebut. Kelompok ini menyatakan bahwa tuduhan yang diberikan terhadap Bibi adalah palsu dan memperingatkan akan ada kasus serupa di masa depan kecuali undang-undang kontroversial Pakistan mengenai penghujatan dicabut.

Nasir Saeed, koordinator CLAAS di Inggris, mengatakan: “Pembebasan ini merupakan hasil akhir yang dapat diterima setelah menjalani parodi keadilan semenjak awal. Asia Bibi seharusnya tidak didakwa atas penghujatan, apalagi bila dinyatakan bersalah dan dihukum mati. Cobaan yang dihadapi Bibi dan keluarganya sungguh tak terbayangkan bagi kebanyakan orang di luar Pakistan yang sebagian besar tidak menyadari penyalahgunaan dan diskriminasi yang dihadapi leh minoritas Kristen di sana.

Undang-Undang Penghujatan menentang demokrasi dan HAM dan hanya memperkuat anggapan bahwa orang Kristen dan minoritas agama lainnya di negara tersebut entah bagaimana memiliki kedudukan yang lebih rendah dan kurang dianggap manusia. Kami lega dan gembira atas pembebasan Asia Bibi tapi selama hukum penghujatan tetap diberlakukan, tidak ada yang dapat menjamin bahwa orang Kristen maupun orang lain yang tidak bersalah dapat dihukum mati karena sesuatu yang mereka katakan.”

Sumber : christiantoday
Halaman :
1

Ikuti Kami