Ternyata Pelaku Penusukan Belum Tertangkap

Nasional / 21 September 2010

Kalangan Sendiri

Ternyata Pelaku Penusukan Belum Tertangkap

daniel.tanamal Official Writer
3219

Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya masih memburu pelaku penusukan Sintua Hasian Sihombing (49) dan Pendeta jemaat HKBP Luspida Simanjuntak (40). "Proses penyidikan masih berjalan. Pelaku penusukan masih dicari," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, kemarin Senin (20/9/2010).

Boy mengatakan, pihak penyidik belum bisa menyebutkan inisial atau identitas pelaku yang diduga sebagai penusuk anggota jemaat HKBP karena masih dalam proses pencarian.Walau demikian, pelaku bukan berasal dari kelompok masyarakat atau jemaat HKBP, melainkan masyarakat biasa. Perwira menengah kepolisian itu menambahkan, penyidik tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan 10 tersangka sebelumnya sebagai pelaku penusukan. Lebih lanjut ia menegaskan, pelaku belum tentu menusuk korban menggunakan pisau karena, berdasarkan sifat luka pada tubuh korban, bisa saja bagian itu tertusuk benda lainnya yang ujungnya tajam.

Seusai insiden penganiayaan itu, polisi menyelidikinya dengan memeriksa beberapa saksi yang melihat kejadian di lokasi. Polisi kemudian menetapkan sepuluh tersangka yang diduga terlibat penganiayaan terhadap dua anggota jemaat HKBP itu. Para tersangka itu antara lain AF sebagai pimpinan, serta DTS, NN, AN, ISN, PN, KA, juga terakhir MB dengan sangkaan Pasal 351 tentang penganiayaan pemberatan dan Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Reka ulang belum dijadwalkan

Sampai saat ini juga, kepolisian belum juga menentukan jadwal reka ulang peristiwa penusukan dan penganiayaan karena masih fokus untuk memburu pelaku penusukan. "Reka ulang belum ditentukan jadwalnya," ujar Boy. Pihaknya juga menjelaskan alasan pemanggilan saksi dari jemaat HKBP Pondok Timur Indah untuk melengkapi pemeriksaan dan mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi. "Segala informasi masih diselidiki, penyidik akan mempelajarinya," katanya.

Terkait 10 tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya, Boy menyatakan penahanan tersangka akan dipertimbangkan bila mereka melakukan permohonan penangguhan penahanan. Petugas juga menyita tiga unit motor, baju korban, rekaman video, baju tersangka, dan kayu balok. Polisi akan menjerat para tersangka dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

 

Untuk mendoakan pengusutan masalah ini dan saudara-saudara kita di HKBP Pondok Timur, silahkan anda klik link disini

Sumber : kompas.com/dpt
Halaman :
1

Ikuti Kami