Pemerintah Berikan Remisi Kepada Koruptor (Lagi)

Nasional / 9 September 2010

Kalangan Sendiri

Pemerintah Berikan Remisi Kepada Koruptor (Lagi)

Budhi Marpaung Official Writer
2770

25 narapidana kasus korupsi hatinya kini sedang berbunga-bunga. Pasalnya, mereka semua dipastikan oleh pihak lembaga pemasyarakatan dimana mereka kini ditahan mendapat pengurangan masa tahanan (remisi) khusus Idul Fitri 1431 H dari pemerintah.

"Sampai hari ini, khusus korupsi tidak ada satupun alasan (persyaratan) yang membuat mereka harus dibatalkan untuk mendapat remisi," demikian ungkap Wayan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang saat ditemui di tempat kerjanya oleh sejumlah wartawan, Kamis (9/9).

Menurut Wayan, pemberian remisi ini adalah hal yang wajar karena dalam hukum Indonesia hal itu sudah diatur oleh undang-undang.

Adapun koruptor-koruptor yang akan mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM adalah Edi Santoso, Kusadi Yuwono, Rudi Sutopo, Indra Siregar, Ismail Saifudin, Kuncoro, Tabrani Ismail, Arken Tarigan, H Abdul Salam, Mustofa bin Muhammad (warga negara Tunisia), Sugiyo Prasojo, Arifin, Hari Purnomo, Kuntarjono, Wijanarko Puspoyo, Yustin Ismail, Darmani Prawiro Suprojo, Agus Raharjo, Antoni Zeidra Abidin, Bahrum Efendi, Soleh, Kasripan, S Arpen, Zulkarnain Yunus, dan Ramli.

Sebelumnya, pada hari Kemerdekaan Indonesia ke-65 lalu Kemenkumham memberikan pengurangan masa tahanan kepada 330 pelaku kejahatan korupsi yang ada di seluruh nusantara. Tindakan tersebut ketika itu mendapat kritikan keras dari ICW, tetapi Menkumham Patrialis Akbar sepertinya tidak terlalu mengindahkannya. Malah, Patrialis beberapa waktu lalu dengan tegas menyatakan koruptor bisa menerima remisi seperti tahanan kasus lainnya dan hal itu ternyata terbukti benar sekarang.

Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami