Menjelang hari lebaran yang akan sebentar lagi dirayakan umat muslim seluruh dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai giat mensosialisasikan larangan menerima parsel kepada para pejabat pemerintah.
"Kita mengimbau para pejabat agar jangan menerima parsel, kalau memberi boleh," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, saat memberikan pengarahan ke sejumlah pejabat Pemprov DKI di Balai Kota, Kamis (19/8).
Jasin mengungkapkan, parsel merupakan salah satu bentuk gratifikasi. Jika ada pejabat menerima parsel, yang bersangkutan harus melapor ke KPK. Menurut dia, pemberian parsel ada batas kewajaran yang diperbolehkan. KPK memperbolehkan bila nilai parsel yang diterima tidak lebih dari Rp500 ribu.
Semoga himbauan ini ditaati oleh seluruh pejabat pemerintah tidak hanya yang berdinas di kota-kota besar, tetapi juga mereka yang berdinas di kota-kota kecil. Jika pejabat pemerintah tidak dapat disuap oleh siapapun maka negara ini pasti aman sejahtera.
Sumber : metrotvnewsIkuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu.
Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”