Pengadilan Islam Dilarang Di Kenya

Nasional / 25 May 2010

Kalangan Sendiri

Pengadilan Islam Dilarang Di Kenya

Lois Official Writer
2124

Tiga hakim mengatakan bahwa pengadilan Islam tidak berlaku secara konstitusional di Kenya, karena Kenya merupakan negara sekuler. Sekarang ini, isu pengadilan Islam ini menjadi perdebatan dalam negara tersebut karena dicanangkan menjadi konstitusi yang baru dalam referendum bulan Agustus tahun lalu.

Pengadilan Kadhi – demikianlah pengadilan yang berlandaskan agama Islam ini disebut di Kenya, dibuat berdasarkan aturan kolonial Inggris, yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan pernikahan dan kekayaan dari penduduk minoritas Muslim di Kenya.

Gereja Kristen di Kenya sendiri sudah membawa kasus ini ke pengadilan sejak enam tahun lalu. Sebagai bagian dari perjanjian pada masa pemilihan bulan Desember 2007, ada perjanjian bahwa setiap konstitusi yang baru akan ditulis.

Jadi saat ini, ada tiga kelompok yang sedang dalam pergolakan, yaitu rakyat Kenya sebagai negara sekuler, konstitusi baru yang pengadilannya berlandaskan Islam, dan juga gereja Kristen.

Sumber : bbc/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami