UU Penodaan Agama Dipertahankan Oleh MK

Nasional / 20 April 2010

UU Penodaan Agama Dipertahankan Oleh MK
Puji Astuti Official Writer
4704

Gugatan beberapa lembaga dan perseorangan untuk mencabut Undang-Undang Penodaan Agama ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena UU ini dinilai tidak mematikan kemajemukan beragama.

"Dalil-dalil pemohon baik dalam pengkajian formil dan materil tidak beralasan. Karena itu, MK mengadili untuk menolak gugatan para pemohon untuk seluruhnya,’’ demikian keputusan yang dibacakan oleh Mahfud MD.

Sikap MK ini didukung oleh delapan dari sembilan hakim MK, yaitu Mohammad Mahfud MD, Achmad Sodiki, M Akil Mochtar, Muhammad Alim, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Hamdan Zoelva. Satu-satunya hakim yang memiliki pendapat yang berbeda dari kedelapan hakim diatas adalah Maria Farida Indrati.

Dalam penjelasannya, MK menyatakan sekalipun dalam undang-undang ini hanya mengakui enam agama namun tidak berarti agama lainnya seperti Yahudi, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Menurut MK UU Penodaan Agama ini masih diperlukan untuk menjaga kerukunan antar umat beragama.

Gugatan terhadap UU Penodaan agama ini diajukan oleh almarhum Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Apakah Anda rindu menerima Yesus sebagai Tuhan dan Juruslamat pribadi dalam hidup Anda?

Ikuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu. Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”

Apakah Anda sudah mengucapkan doa ini?
Jawaban untuk Kamu! 😊
Halo, Sahabat Jawaban!
Kami ada untuk mendengar, menjawab, mendoakan dan mendampingi perjalanan kamu.

Apa yang bisa kami bantu hari ini?