Anggodo Menang, Kasus Bibit-Chandra Muncul Lagi

Nasional / 19 April 2010

Kalangan Sendiri

Anggodo Menang, Kasus Bibit-Chandra Muncul Lagi

Puji Astuti Official Writer
2859

Kejaksaan Agung menyatakan optimis akan menang dalam upaya banding atas permohonan prapengadilan Anggodo Widjjojo terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutuan (SKPP) Bibit S Rianto  dan Chandra M Hamzah.

"Putusan itu belum final, jaksa masih mempunyai kesempatan melakukan upaya hukum banding," demikian ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, Senin (19/4) kepada Antara News.

Permohonan prapengadilan yang diajukan Anggodo Widjojo dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin ini. Alasan hakim tunggal, Nugroho Setyadi mengabulkan permohonan adik kandung tersangka korupsi Sistem Radio Komunikasi Rodio Terpadu (SKRT) Pephut Anggoro Widjojo ini karena aspek sosiologi tidak pernah menjadi pertimbangan hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 140 ayat (2) KUHAP jadi dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, selain itu Anggodo dinilai memiliki kekuatan hukum yang kuat sebagai korban kasus korupsi.

Jika begini, maka bisa jadi Anggodo akan membuat Bibit-Chandra masuk bui lagi. Lalu bagaimana bisa Anggodo tidak tersentuh hukum, malah dengan begitu kuatnya bisa membuat pemimpin Komisi Pemberantas Korupsi untuk di meja hijaukan? Ini menjadi misteri yang belum terkuak hingga hari ini. Mari kita kawal terus penegakkan hukum di Indonesia.

Sumber : Antara News
Halaman :
1

Ikuti Kami