Jabatan Dicopot, Jaksa Masih Bisa Tangani Perkara?

Nasional / 18 April 2010

Kalangan Sendiri

Jabatan Dicopot, Jaksa Masih Bisa Tangani Perkara?

Budhi Marpaung Official Writer
3397

Dua jaksa yang telah dicopot dari jabatannya karena terbukti tidak cermat menangani perkara Gayus HP Tambunan, yakni Cirus Sinaga dan Poltak Manulang ternyata sampai sekarang masih diberi hak oleh Kejaksaan agung untuk menangani permasalahan hukum.

Hal ini terasa semakin mengherankan karena keduanya masih memiliki posisi yang cukup penting di lembaga yang kini dipimpin Hendarman Soepanji tersebut. Cirus Sinaga yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, sampai sekarang menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).

Poltak Manullang sendiri hingga hari ini adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku. Adapun, jabatan yang Poltak pegang sebelumnya adalah sebagai Direktur Pra Penuntutan (Dir Pratut) Tindak Pidana Umum Kejagung.

Sementara itu, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku sedih sekaligus menyayangkan sikap Kejagung yang tidak serius memberikan sanksi kepada kedua anggotanya tersebut.

Menurut Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, seharusnya jaksa yang jelas-jelas bermasalah tidak diberikan kewenangan untuk menangani perkara apapun.

Menanggapi hal ini, Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono, di Jakarta, Jumat (16/4) mengatakan jabatan yang dipegang oleh Cirus Sinaga dan Poltak Manulang tidak begitu saja dapat dicopot dan diberikan kepada jaksa lain karena Surat Keputusan (SK) pencopotan belum diterima yang bersangkutan dan belum ditandatangani serta belum ada acara penyerahterimaan jabatan kepada pejabat baru.

Sumber : Antara News
Halaman :
1

Ikuti Kami