Foto Pre-Wedding Dinyatakan Haram

Nasional / 16 January 2010

Kalangan Sendiri

Foto Pre-Wedding Dinyatakan Haram

Tammy Official Writer
4906
Forum Bahtsul Masail Putri ke-12 yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri telah menetapkan haram bagi kegiatan fotografi pra-nikah (pre-wedding). Selain mengharamkan pemotretan pre-wedding, mereka menganjurkan agar pemotretan yang sedang menjadi tren di tengah masyarakat itu dilakukan setelah akad nikah untuk menghindari perbuatan maksiat.

"Kami menganggap persoalan ini perlu dibahas di forum Bahtsul Masail," ujar Iswatun Hasanah, Ketua panitia Bahtsul Masail Putri dari Pdk. Pesantren Lirboyo. Menurut ida, pengharaman ini berlakuk kepada kedua calon mempelai dan fotografer yang bersangkutan. Sebab kepercayaan Islam mengatur secara tegas tata cara bergaul dengan lawan jenis di luar muhrim, terkadang kegiatan ini melibatkan aksi dengan sengaja seperti berangkulan, berduaan, dan berciuman hingga menimbulkan tindakan percampuran yang melanggar batas kesusilaan.

Bahkan, menurut mereka, beberapa calon pengantin perempuan dengan sengaja mempertontonkan auratnya kepada calon suami dan fotografer sekaligus. "Itu sebabnya fotografernya juga haram karena memperbolehkan kemaksiatan," imbuh Iswatun.

Ditengarai, forum santri tersebut adalah forum yang sama yang membahas keharaman Facebook. Sebelumnya, mereka juga menyatakan bahwa melakukan rebounding rambut adalah haram dikarenakan kaum perempuan membuka penutup rambut mereka untuk di-rebounding.

Bagaimana pendapat Anda mengenai hal ini? Faktor legalitas haram tidaknya atau berdosa tidaknya suatu hal, benarkah ditentukan oleh sekelompok orang saja, atau justru hati nurani Anda yang bersuara melalui hubungan pribadi Anda dengan Sang Pencipta?

Sumber : tempointeraktif.com/Tmy
Halaman :
1

Ikuti Kami