Tersangka Kerusuhan Urumqi di Hukum Mati

Nasional / 16 October 2009

Kalangan Sendiri

Tersangka Kerusuhan Urumqi di Hukum Mati

Puji Astuti Official Writer
2451

Enam orang dijatuhi hukuman mati karena menjadi provokator pada kerusuhan bulan Juli lalu yang menewaskan sekitar 200 orang di barat Cina, demikian lapor media pemerintah pada Kamis (15/10).

Tiga orang lain menerima hukuman seumur hidup dari pengadilan tinggi pemerintah otonom Xinjiang Uyghurs, lapor kantor berita Xinhua.

Enam orang Uyghurs dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan yang sama pada hari Senin, dan tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Kantor berita Xinhua tidak mengatakan apakah terdakwa terbaru ini berasal dari minoritas Uyghurs atau mayoritas Han.

Kebencian antara orang Cina Han dan minoritas Uyghurs ini telah berlangsung lama, hingga akhirnya memuncak pada huru-hara bulan Juni di sebuah pabrik mainan di provinsi Guangdong. Huru-hara ini terus berlanjut pada kerusuhan bulan Juli. Kejadiannya diawali oleh sebuah pertengkaran hebat antara dua kelompok etnis di pabrik itu dan menyebabkan kematian dua orang Uyghurs.

Orang Uyghurs sebagian besar adalah umat Muslim yang menghuni bagian barat provinsi Xinjiang Cina. Beberapa Islamis merujuk wilayah itu sebagai sebagai Turkistan Timur.

Sebenarnya konstitusi Cina menjamin hak etnis minoritas. Namun, kelompok-kelompok minoritas seperti suku Uyghurs ini merasakan diskriminasi yang dilakukan oleh kelompok mayoritas Han.

Bulan lalu 7.000 prajurit Cina dikirim ke Urumqi untuk meredakan ketegangan setelah orang Han mengeluhkan adanya serangkaian serangan dengan jarum suntik yang digunakan sebagai senjata. Serangan jarum suntik yang diduga dilakukan oleh orang Uyghurs ini di mulai pada 17 Agustus lalu.

Sumber : CNN
Halaman :
1

Ikuti Kami